PERMEN LH 11 Tahun 2006 Jenis Usaha dan atau Kegiatan yang Wajib AMDAL

PERMEN LH 11 Tahun 2006 - Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) ditetapkan berdasarkan:
  • Potensi dampak penting Sesuai hsal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, jenis usaha danfatau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhad~p lingkungan hidup wajib dilengkapi dengan AMDAL. Potensi dampak penting bagi setiap jenis usaha danlatau kegiatan tersebut ditetapkan berdasarkan: (1) Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 056 Tahun 1994 tentang Pedoman Mengenai Ukuran Dampak Penting. (2) Referensi internasional yang diterapkan ole11 beberapa negara sebagai landasan kebijakan tentang AMDAL. 
  • Ketidaicpastian kemampuan teknologi yang tersedia untuk menanggulangi dampak penting negatif yang akan tinibul.
Untuk lebih jelasnya dapat dibaca pada Permen LH 11 Tahun 2006 Jenis Usaha dan atau Kegiatan yang Wajib AMDAL

 NOTE : Permen LH No 11 tahun 2006 ini sudah tidak berlaku dan diganti dengan Permen LH No 05 Tahun 2012.


Post a Comment for "PERMEN LH 11 Tahun 2006 Jenis Usaha dan atau Kegiatan yang Wajib AMDAL"