PERMEN LH 11 Tahun 2006 Jenis Usaha dan atau Kegiatan yang Wajib AMDAL
PERMEN LH 11 Tahun 2006 - Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) ditetapkan berdasarkan:
NOTE : Permen LH No 11 tahun 2006 ini sudah tidak berlaku dan diganti dengan Permen LH No 05 Tahun 2012.
- Potensi dampak penting Sesuai hsal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, jenis usaha danfatau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhad~p lingkungan hidup wajib dilengkapi dengan AMDAL. Potensi dampak penting bagi setiap jenis usaha danlatau kegiatan tersebut ditetapkan berdasarkan: (1) Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 056 Tahun 1994 tentang Pedoman Mengenai Ukuran Dampak Penting. (2) Referensi internasional yang diterapkan ole11 beberapa negara sebagai landasan kebijakan tentang AMDAL.
- Ketidaicpastian kemampuan teknologi yang tersedia untuk menanggulangi dampak penting negatif yang akan tinibul.
NOTE : Permen LH No 11 tahun 2006 ini sudah tidak berlaku dan diganti dengan Permen LH No 05 Tahun 2012.
Post a Comment for "PERMEN LH 11 Tahun 2006 Jenis Usaha dan atau Kegiatan yang Wajib AMDAL"