PP No 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan SMK3


SMK3 - Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya jika memenuhi 2 faktor berikut:

  1. Mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau  
  2. Mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi.
Penerapan SMK3 bertujuan untuk: 
  1. Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi;
  2. Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; serta
  3. Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas. 
Namun dalam pelaksanaannya Instansi pembina sektor usaha dapat  mengembangkan pedoman penerapan SMK3 sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Bagi para Praktisi K3 dan pembaca lainnya, sila baca PP No 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan SMK3:

PP No 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan SMK3

Post a Comment for "PP No 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan SMK3"