Cara Penempatan APAR yang Benar
APAR ialah alat yang ringan serta mudah dilayani oleh satu orang untuk memadamkan api pada mula terjadi kebakaran (sesuai Permenakertrans No 04 Tahun 1980).
Jenis kebakaran dapat digolongkan menjadi:
- Kebakaran Golongan A : Kebakaran yang terjadi pada bahan padat kecuali logam. seperti : Kayu, kertas, sampah, papan, dan lain sebagainya.
- Kebakaran Golongan B : Kebakaran yang terjadi pada bahan Gas atau cairan yang mudah terbakar. seperti : solar, bensin, gas LPG, gas metan, dan lain sebagainya.
- Kebakaran Golongan C : kebakaran dari instalasi listrik bertegangan. seperti: korslesting listrik atau arus pendek.
- Kebakaran Golongan D : kebakaran dari bahan logam.
Penempatan APAR yang sesuai dengan potensi jenis api sangat membantu dalam penanganan kebakaran. Jenis pemadam dapat dibedakan menjadi 4 disesuaikan dengan golongan api.
- Api Golongan A dipadamkan dengan bahan cair (Air)
- Api Golongan B bahan pemadam yang sesuai adalah Busa
- Api Golongan C bahan pemadam yang sesuai adalah CO2
- Api Golongan D bahan pemadan yang sesuai adalah bahan kimia khusus
Syarat penempatan APAR :
- Setiap satu atau kelompok alat pemadam api ringan harus ditempatkan pada posisi yang mudah dilihat dengan jelas, mudah dicapai dan diambil serta dilengkapi dengan pemberian tanda pemasangan.
- Bagian paling atas dari apar harus berada pada ketinggian 1,2 meter dari lantai, kecuali CO2 dan dry chemical dapat ditempatkan lebih rendah dengan syarat bagian paling bawah apar tidak kurang 15 cm dari lantai.
- Pemasangan APAR harus disesuaikan dengan jenis dan penggolongan kebakaran
- Jarak pemasangan satu Apar dengan Apar yang lain tidak lebih dari 15 meter
untuk mempelajari lebih lengkap mengenai tata cara penempatan APAR dapat dilihat pada Permenakertrans No 04 Tahun 1980 Tentang Syarat Pemasangan dan Pemeliharaan APAR
maaf mau tanya jika apar tidak di berikan jarak pemasangan satu Apar dengan Apar yang lain tidak lebih dari 15 meter? misalnya 25 meter persegi boleh tidak?
ReplyDelete