Permenaker No 04 Tahun 1985 Tentang Pesawat Tenaga dan Produksi

Pesawat Tenaga dan Produksi ialah Pesawat atau alat yang bergerak berpindah-pindah atau tetap yang dipakai atau dipasang untuk membangkitkan atau memindahkan daya atau tenaga, mengolah, membuat: bahan, barang, produk teknis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan


Untuk meminimalkan potensi bahaya kecelakaan, maka semua bagian yang bergerak dan berbahaya dari Pesawat Tenaga dan Produksi harus dipasang alat perlindungan yang efektif kecuali ditempatkan sedemikian rupa sehingga tidak ada orang atau benda yang menyinggungnya.



Selain itu pesawat tenaga dan produksi harus dirancang, dibuat, dipasang, digunakan dan dipelihara sesuai ketentuan yang berlaku.


Syarat sebagai operator pesawat tenaga dan produksi harus memenuhi syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja.

Adapun peraturan yang membahas tentang pesawat tenaga dan produksi adalah Permenaker No 04 Tahun 1985 Tentang Pesawat Tenaga dan Produksi.


Post a Comment for "Permenaker No 04 Tahun 1985 Tentang Pesawat Tenaga dan Produksi"