Pemasangan Simbol Limbah B3
Simbol Limbah B3 pada kemasan
Ketentuan pemasangan simbol limbah B3 pada kemasan limbah adalah sebagai berikut:
- Simbol yang dipasang harus sesuai dengan karakteristik limbah yang ada dalam kemasan, jika terdapat lebih dari satu karakteristik limbah maka simbol yang dipasang adalah jenis limbah yang dominan. jika lebih dari satu karakteristik dominan maka pasang simbol limbah campuran.
- Dipasang pada bagian yang mudah terlihat atau tidak terhalang pada saat ditumpuk dengan kemasan lain.
- Simbol tidak boleh terlepas atau dilepas dan diganti dengan simbol lain sebelum kemasan dikosongkan dan dibersihkan dari sisa-sisa limbah B3.
- Kemasan yang telah dibersihkan dan akan digunakan kembali harus diberi label "Kosong".
- Ukuran simbol limbah B3 minimal adalah 10 cm x 10 cm atau lebih besar yang disesuaikan dengan kemasan.
Simbol pada pengangkut Limbah B3
Simbol yang dipasang pada kendaraan pengangkut Limbah B3 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Simbol Limbah harus sesuai dengan karakteristik limbah B3 yang diangkut.
- ukuran minimal simbol untuk kendaraan pengangkut adalah 25 cm x 25 cm atau lebih besar yang disesuaikan dengan ukuran box pengangkut.
- Dipasang pada semua sisi box dan didepan kendaraan pengangkut. simbol harus dapat dilihat dari jarak 30 meter.
- Simbol tidak boleh dilepas atau diganti dengan simbol lain sebelum muatan limbah B3 dikeluarkan serta kendaraan telah dibersihakan dari sisa limbah B3 yang tertinggal.
Pemasangan Simbol Limbah B3 pada TPS
- Simbol Limbah B3 harus dipasang pada setiap pintu dan bagian luar dinding yang tidak terhalang.
- Jenis simbol yang dipasang harus sesuai dengan karakteristik-karakteristik limbah yang disimpan.
- Ukuran Simbol limbah B3 minimum adalah 25 cm x 25 cm atau lebih besar, sehingga dapat dengan jelas terlihat dari jarak 20 meter.
- Selama TPS masih difungsikan simbol tidak boleh dilepas.
Post a Comment for "Pemasangan Simbol Limbah B3"