Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan – Audit SMKP Minerba adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria  yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMKP minerba.

Audit Internal wajib dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam setahun, dan jika diperlukan KAIT dapat meminta perusahaan melakukan audit eksternal.

Lembaga audit eksternal merupakan lembaga yang independen yang terakreditasi dan mendapat persetujuan KAIT. Hasil audit (internal atau eksternal) harus diserahkan kepada KAIT maksimal 14 hari kerja setelah audit dinyatakan selesai. Nantinya hasil audit ini akan dijadikan sebagai dasar dalam menetapkan pencapaian penerapan SMKP minerba.

Bobot Setiap Elemen

Nilai bobot untuk setiap elemen sesuai dengan Lampiran II SMKP:
  1. Kebijakan                          : 200
  2. Perencanaan                      : 200
  3. Organisasi dan personel      : 200
  4. Implementasi                     : 200
  5. Evaluasi dan Tindak Lanjut  : 150
  6. Dokumentasi                     : 50
  7. Tinjauan manajemen          : 50

Nilai Pemenuhan

Klasifikasi penilaian untuk masing-masing elemen dan sub elemen adalah sebagai berikut:

Nilai
Pemenuhan
0
Tidak ada upaya
1
Sudah ada upaya, tetepi belum memenuhi persyaratan yang diharuskan dalam elemen dan sub-elemen
2
Sudah ada upaya dan memenuhi persyaratan yang diharuskan dalam elemen dan subelemen
NA
Not Applicable (tidak dapat diaplikasikan)

Penjabaran Klasifikasi Penilaian

Dalam aplikasinya nilai pemenuhan dapat dijabarkan sebagai berikut:

  • Nilai 0 (nol) akan diberikan jika tidak ditemukan bukti yang menunjukkan upaya untuk melaksanakan kegiatan dan memenuhi persyaratan yang diharuskan dalam elemen dan subelemen.
  • Nilai 1 (satu) akan diberikan jika ditemukan bukti yang menunjukkan upaya untuk melaksanakan kegiatan, tetapi belum memenuhi persyaratan yang diharuskan dalam elemen dan subelemen
  • Nilai 2 (dua) akan diberikan jika ditemukan bukti yang menunjukkan upaya untuk melaksanakan kegiatan dan telah memenuhi persyaratan yang diharuskan dalam elemen dan subelemen
  • NA (not Applicable) akan diberikan jika kegiatan tidak dapat diterapkan atau tidak sesuai dengan bisnis proses. Contoh: seb elemen peledakan, jika pada perusahaan tersebut tidak melakukan kegiatan peledakan maka semua kegiatan yang ada di elemen dan subelemen tersebut diberi nilai NA.
Untuk contoh form audit dan contoh bentuk laporan audit dapat dilihat pada lampiran Permen esdm no 38 tahun 2014.
Darmawan Saputra

Saya adalah Pekerja di Salah Satu Perusahaan Pertambangan Batubara. Saya Lahir Di Salah Satu Daerah Di Kotabumi (Lampung Utara).

Leave a Comment

View Comments

Share
Published by
Darmawan Saputra

Recent Posts

Komunikasi Kebijakan – Sub Elemen 1.4 SMKP Minerba

Komunikasi kebijakan SMKP Minerba - Artikel kali ini melanjutkan sharing mengenai Sub elemen 1.4 dari…

4 months ago

Byford Dolphin Insiden Yang Menegaskan Bahwa “Orang Terbaik Pun Bisa Salah”

human error; human failure; kegagalan manusia; byord dolphin; keselamatan dan kesehatan kerja, kecelakaan kerja, K3…

7 months ago

Akankah Gap Antara Prosedur dan Praktik Kerja Bisa Hilang di Tempat Kerja?

Pemeriksaan Kecelakaan - Kecelakaan Kerja menjadi salah satu risiko yang harus dikendalikan oleh organisasi untuk…

7 months ago

Anda Personil K3 ? Sering Bereaksi Seperti ini Ketika Menghadapi Kecelakaan Kerja

Reaksi Saat Menghadapi Kegagalan - Kita semua pernah mengalami kegagalan atau mengetahui kegagalan orang lain,…

7 months ago

Penilaian Tingkat Pencapaian Kinerja Keselamatan Pertambangan

Kinerja Keselamatan Pertambangan - Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP Minerba) telah dijalankan sejak dikeluarkan Permen…

8 months ago

Masih Memakai Piramida Kecelakaan Heinrich ? Mungkin Anda Perlu Berpikir Ulang Mulai Sekarang

Piramida Kecelakaan - Sebelum masuk ke pembahasan, pertama penulis ingin membuat disclaimer yaitu Heinrich adalah…

1 year ago