Jalan pertambangan – Keputusan menteri ESDM nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik memberikan acuan dalam melakukan tata cara pertambangan yang baik (good mining practice). Beberapa aspek yang masuk dalam kaidah pertambangan yang baik diantaranya yaitu:
Perusahaan yang bergerak di indusri pertambangan yang ingin melaksanakan good mining practice tentu harus memperhatikan 6 aspek di atas.
Salah satu yang diatur di dalam kaidah teknik pertambangan yang baik adalah mengenai standar jalan pertambangan yang masuk ke dalam pengelolaan teknik pertambangan.
Jalan Pertambangan adalah jalan khusus yang diperuntukan untuk kegiatan pertambangan dan berada di area pertambangan atau area proyek yang terdiri atas jalan penunjang dan jalan tambang.
Jalan Tambang/Produksi adalah jalan yang terdapat pada area pertambangan dan/atau area proyek yang digunakan dan dilalui oleh alat pemindah tanah mekanis dan unit penunjang lainnya dalam kegiatan pengangkutan tanah penutup, bahan galian tambang, dan kegiatan penunjang pertambangan.
Jalan Penunjang adalah jalan yang disediakan untuk jalan transportasi barang/orang di dalam suatu area pertambangan dan/atau area proyek untuk mendukung operasi pertambangan atau penyediaan fasilitas pertambangan.
Jalan Masuk adalah jalan untuk memasuki area tambang permukaan dan tambang bawah tanah.
Standar mengenai jalan pertambangan dijelaskan dalam lampiran 1 KepMen ESDM No 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik.
Lebar jalan tambang/produksi mempertimbangkan alat angkut terbesar yang melintasi jalan tersebut paling kurang:
Pada setiap jalan tambang/produksi tersedia tanggul pengaman di sisi luar badan jalan dengan tinggi sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) diameter roda kendaraan terbesar dan memperhitungkan potensi air limpasan dan/atau material lepas yang dapat masuk ke jalan
Sepanjang permukaan badan jalan tambang/produksi dibentuk kemiringan melintang (cross fall) paling kurang 2% (dua persen)
Kemiringan (grade) jalan tambang/produksi dibuat tidak boleh lebih 12% (dua belas persen) dengan memperhitungkan:
Dalam hal kemiringan jalan tambang/ produksi lebih dari 12% (dua belas persen) dilakukan kajian teknis yang paling kurang mencakup:
Pada setiap tikungan dan persimpangan jalan tambang/produksi dipasang pemisah jalur (separator) dengan tinggi paling kurang setengah diameter roda kendaraan terbesar dan lebar bagian atas paling kurang sama dengan lebar roda kendaraan terbesar.
Sudut belokan pada pertigaan jalan tidak boleh kurang dari 70⁰ (tujuh puluh derajat)
Selain ketentuan di atas, masih ada beberapa ketentuan yang diatur terkait dengan jalan pertambangan diantaranya:
Itulah beberapa ketentuan jalan pertambangan yang diatur dalam KepMen ESDM no 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik.
Komunikasi kebijakan SMKP Minerba - Artikel kali ini melanjutkan sharing mengenai Sub elemen 1.4 dari…
human error; human failure; kegagalan manusia; byord dolphin; keselamatan dan kesehatan kerja, kecelakaan kerja, K3…
Pemeriksaan Kecelakaan - Kecelakaan Kerja menjadi salah satu risiko yang harus dikendalikan oleh organisasi untuk…
Reaksi Saat Menghadapi Kegagalan - Kita semua pernah mengalami kegagalan atau mengetahui kegagalan orang lain,…
Kinerja Keselamatan Pertambangan - Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP Minerba) telah dijalankan sejak dikeluarkan Permen…
Piramida Kecelakaan - Sebelum masuk ke pembahasan, pertama penulis ingin membuat disclaimer yaitu Heinrich adalah…
Leave a Comment