KEPMEN 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum
Kepmen 555 Tahun 1995 - Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi yang dikeluarkan pada tahun 1995 ini merupakan salah satu regulasi tentang Keselamatan dan Kesehatan kerja yang ada di Indonesia, namun Kepmen 555 tahun 1995 ini lebih khusus mengatur Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Pertambangan, baik tambang terbuka, tambang bawah tanah, dan kapal keruk.
KEPMEN 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum ini memiliki 555 pasal di dalamnya.
KEPMEN 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum ini memiliki 555 pasal di dalamnya.
Aturan-aturan yang tertuang di dalam Kepmen 555 juga terbilang sangat lengkap dan sampai saat ini Kepmen 555 masih menjadi acuan dalm penerapan Keselamatan dan Kesehatan kerja di industri pertambangan, belum dilakukan revisi sampai saat ini. Walaupun ada wacana bahwa akan dilakukan perubahan-perubahan dalam regulasi yang satu ini.
KEPMEN 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum