PERMEN LH No 04 Tahun 2006-Baku Mutu Air Limbah Kegiatan Pertambangan Bijih Timah

Permen LH No 04 Tahun 2006 - Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan pertambangan bijih timah wajib melakukan pengolahan air limbah yang berasal dari kegiatan penambangan dan atau pengolahan bijih timah, sehingga mutu air limbah yang dibuang ke badan air tidak melampaui baku mutu air limbah yang telah ditetapkan dalam lampiran Peraturan ini.

Penanggung jawab usaha dan atau kegiatan pertambangan bijih timah wajib untuk:
  1. Melakukan swapantau harian kadar parameter baku mutu air limbah, sekurang- kurangnya memeriksa pH air limbah; 
  2. Mengambil dan memeriksa ke laboratorium yang terakreditasi semua kadar parameter baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini secara periodik sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan; 
  3. Melakukan analisis air limbah dan menyampaikan laporan tentang hasil analisis tersebut sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali kepada Bupati/Walikota, dengan tembusan Gubernur dan Menteri, serta instansi lain yang terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Untuk lebih jelas dapat dibaca pada PERMEN LH No 04 Tahun 2006-Baku Mutu Air Limbah Kegiatan Pertambangan Bijih Timah

Post a Comment for "PERMEN LH No 04 Tahun 2006-Baku Mutu Air Limbah Kegiatan Pertambangan Bijih Timah"