Permen LH No 09 Tahun 2006 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan atauKegiatan Pertambangan Bijih Nikel
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan pertambangan bijih nikel wajib melakukan pengolahan air limbah yang berasal dari kegiatan penambangan dan/atau pengolahan bijih nikel, sehingga mutu air limbah yang dibuang ke badan air tidak melampaui baku mutu air limbah yang telah ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Air limbah kegiatan pertambangan bijih nikel meliputi:
Untuk lebih jelas terkait Baku mutu limbah Pertambangan Bijih Nikel dapat dilihat pada lampiran Permen LH No 09 Tahun 2006 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan atauKegiatan Pertambangan Bijih Nikel
Air limbah kegiatan pertambangan bijih nikel meliputi:
- Air limbah kegiatan penambangan bijih nikel yang terkena dampak langsung kegiatan penambangan bijih nikel sehingga kualitasnya berubah dan perubahan tersebut terkait langsung dengan kegiatan penambangan bijih nikel;
- Air limbah kegiatan pengolahan bijih nikel yang dibuang ke badan air.
Untuk lebih jelas terkait Baku mutu limbah Pertambangan Bijih Nikel dapat dilihat pada lampiran Permen LH No 09 Tahun 2006 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan atauKegiatan Pertambangan Bijih Nikel
Post a Comment for "Permen LH No 09 Tahun 2006 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan atauKegiatan Pertambangan Bijih Nikel"