PERMEN LH 18 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah B3

PERMEN LH 18 Tahun 2009 - Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, yang selanjutnya disebut limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapatmencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.

Pengelolaan limbah B3 adalah rangkaian kegiatan yang mencakup reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3.

Jenis kegiatan pengelolaan limbah B3 yang wajib dilengkapi dengan izin terdiri atas kegiatan:
a.pengangkutan;
b.penyimpanan sementara;
c.pengumpulan;
d.pemanfaatan;
e.pengolahan; dan
f.penimbunan.

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor: Kep-68/BAPEDAL/05/1994 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Penyimpanan, Pengumpulan, Pengoperasian Alat Pengolahan, dan Penimbunan Akhir Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Untuk dapat lebih jelas, dapat dibaca pada PERMEN LH18 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah B3

Post a Comment for "PERMEN LH 18 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah B3"