Pengoperasian Kendaraan Ringan di Daerah Tambang


 
Persyaratan Sarana yang akan memasuki area tambang harus dilengkapi dengan:

1. Tiang Bendera
 
Semua kendaraan ringan (LV) yang memasuki area tambang harus dilengkapi dengan tiang bendera berbahan lentur dengan ketinggian 3,5 meter dari Tanah atau disesuaikan dengan kapasitas alat angkut terbesar yang dioperasikan.pada ujungnya dipasang bendera berwarna orange dengan ukuran 25cm x 30cm dengan dilengkapi bahan berpendar (reflective).
 
2. Ketentuan lampu

Lampu rotary ( flash atau strobe) berwarna kuning dipasang pada bagian atas kabin, dan harus selalu dihidupkan pada saat berada di area tambang.
 
Lampu depan harus selalu dinyalakan pada saat berada di area tambang.
 
Lampu rem dan lampu lainnya harus terpasang pada bagian belakang atas kabin.
 
3. Penggerak roda
 
Sarana yang memasuki area tambang harus dilengkapi dengan sistempenggerak 4 roda (4 x 4 / four wheel drive).
 
4. Kaca Kabin
 
kendaraan yang beroperasi di tambang harus memiliki kaca yang tidak berwarna.
 
5. Tanda bunyi
 
Setiap akan menggerakkan kendaraan harus memberikan isyarat bunyi dengan membunyikan klakson untuk maju dan mundur.

6. Jumlah Penumpang
 
jumlah penumpang yang diijinkan adalah sesuai dengan jumlah tempat duduk dan dilengkapi dengan sabuk pengaman.
kendaraan ringan yang dilengkapi dengan bak terbuka atau dengan tenda kanvas tidak diperbolehkan membawa penumpang di belakang.
 
7. Alat pemadam Api
 
Setiap kendaraan yang beroperasi di area tambang harus dilengkapi dengan alat pemadam api ringan (apar) dan kotak P3K.

 

Berikut link untuk SNI 13-6673-2002 :

SNI 13-6673-2002 Tentang Persyaratan Pengoperasian Kendaraan Ringan di Daerah Tambang

Post a Comment for "Pengoperasian Kendaraan Ringan di Daerah Tambang"