SNI 03-7167-2006 Delineator di Jalan Wilayah Pertambangan
Standar Nasional Indonesia (SNI) 19-7167-2006, Delineator di jalan wilayah pertambangan ini disusun oleh Subpanitia Teknik Standar Keselamatan Kerja dan Kesehatan (K3) Panitia Teknik Standar Keselamatan Kerja dan Kesehatan (K3) dan Lingkungan HidupiTambang.
Standar ini telah disepakati oleh para pemangku kepentingan (stakeholder) yang terkait, yaitu perusahaan tambang selaku produssn, perguruan tinggi/lembaga peneliti, instansi teknis terkait, dan Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional.
Tujuan dari penyusunan Standar Nasional lndonesia Delineator di jalan wilayah pertambangan ini, untuk menyeragamkan tanda penuntun (delineator) sehingga dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman di wilayah pertambangan.
SNI ini merupakan hasil forum konsensus yang dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 13 - 15 Desember 2004.
Pengoperasian kendaraan di jalan wilayah pertambangan rnerniliki risiko, antara lain kendaraan keluar dari jalur jalan dan bertabrakan.
Statistik kecelakaan yang rnelibatkan alat transportasi di jalan wilayah pertarnbangan menunjukan angka yang cukup tinggi. Sebagian kecelakaan tersebut disebabkan oleh kurang memadainya tanda penuntun (delineator).
Untuk rnencegah terjadinya kecelakaan seperti di atas, diperlukan delineator berupa tanggul pengaman (safety berm), pagar pengaman (guard rail), dan tonggak penuntun (guide post). Tanda penuntun (delineator) berfungsi untuk menandai batas badan jalan, rnenuntun kendaraan berada pada jalur jalan, dan mencegah kendaraan keluar dari jalur jalan. Tanda penuntun (delineator) harus dapat terlihat dengan mudah pada malam hari sehingga perlu dilengkapi reflektor dengan warna yang berbeda di kedua sisi jalan.
Dengan masih beragarnnya pernasangan delineator di wilayah pertarnbangan rnaka diperlukan suatu standar tanda penuntun (delineator)
Tanda penuntun (delineator) merupakan tanda dan atau konstruksi yang dibangun di pinggir jalan maupun di tengah jalur pemisah jalan yang berfungsi untuk menandai batas badan jalan, menuntun kendaraan berada pada jalur jalan, dan mencegah kendaraan keluar dari jalur jalan. Tanda penuntun (delineator) berupa tanggul, tonggak penuntun, dan pagar pengaman.
Untuk lebih jelasnya dapat dibaca pada SNI 03-7167-2006 Delineator di Jalan Wilayah Pertambangan
Standar ini telah disepakati oleh para pemangku kepentingan (stakeholder) yang terkait, yaitu perusahaan tambang selaku produssn, perguruan tinggi/lembaga peneliti, instansi teknis terkait, dan Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional.
Tujuan dari penyusunan Standar Nasional lndonesia Delineator di jalan wilayah pertambangan ini, untuk menyeragamkan tanda penuntun (delineator) sehingga dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman di wilayah pertambangan.
SNI ini merupakan hasil forum konsensus yang dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 13 - 15 Desember 2004.
Pengoperasian kendaraan di jalan wilayah pertambangan rnerniliki risiko, antara lain kendaraan keluar dari jalur jalan dan bertabrakan.
Statistik kecelakaan yang rnelibatkan alat transportasi di jalan wilayah pertarnbangan menunjukan angka yang cukup tinggi. Sebagian kecelakaan tersebut disebabkan oleh kurang memadainya tanda penuntun (delineator).
Untuk rnencegah terjadinya kecelakaan seperti di atas, diperlukan delineator berupa tanggul pengaman (safety berm), pagar pengaman (guard rail), dan tonggak penuntun (guide post). Tanda penuntun (delineator) berfungsi untuk menandai batas badan jalan, rnenuntun kendaraan berada pada jalur jalan, dan mencegah kendaraan keluar dari jalur jalan. Tanda penuntun (delineator) harus dapat terlihat dengan mudah pada malam hari sehingga perlu dilengkapi reflektor dengan warna yang berbeda di kedua sisi jalan.
Dengan masih beragarnnya pernasangan delineator di wilayah pertarnbangan rnaka diperlukan suatu standar tanda penuntun (delineator)
Tanda penuntun (delineator) merupakan tanda dan atau konstruksi yang dibangun di pinggir jalan maupun di tengah jalur pemisah jalan yang berfungsi untuk menandai batas badan jalan, menuntun kendaraan berada pada jalur jalan, dan mencegah kendaraan keluar dari jalur jalan. Tanda penuntun (delineator) berupa tanggul, tonggak penuntun, dan pagar pengaman.
Untuk lebih jelasnya dapat dibaca pada SNI 03-7167-2006 Delineator di Jalan Wilayah Pertambangan
Post a Comment for "SNI 03-7167-2006 Delineator di Jalan Wilayah Pertambangan"