SNI 13-6350-2000 Demarkasi di Lorong, Jalan Lintas, Daerah Bebas Rintangan, dan Tempat Penyimpanan Barang

Demarkasi atau garis batas berwarna di lokasi kerja perlu mendapat perhatian dalam upaya peningkatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Pemberian batas demarkasi dilakukan di lorong ternpat penyimpanan barang, tempat perlintasan, dan di suatu tempat yang harus bebas dari rintangan.

Penerapan demarkasi diharapkan dapat mencegah terjadinya kecelakaan

Oleh karena itu, demarkasi di lorong, jalan lintas, daerah bebas rintangan dan tempat penyimpanan barang perlu distandarkan.

Untuk lebih jelasnya mengenai ketentuan demarkasi di Lorong, Jalan Lintas, Daerah Bebas Rintangan, dan Tempat penyimpanan barang dapat dibaca pada SNI 13-6350-2000 Demarkasi di Lorong, Jalan Lintas, Daerah Bebas Rintangan, dan Tempat Penyimpanan Barang

Post a Comment for "SNI 13-6350-2000 Demarkasi di Lorong, Jalan Lintas, Daerah Bebas Rintangan, dan Tempat Penyimpanan Barang"