SNI 13-6351-2000 - Rambu-Rambu Jalan di Area Pertambangan

 
 
Standar ukuran rambu
 
Rambu-rambu jalan tambang adalah salah satu perlengkapan jalan yang dapat berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan diantaranya sebagai peringatan, larangan, perintah atau petunjuk bagi pemakai jalan.

 
Rekan-rekan praktisi HSE, dalam pembuatan rambu-rambu kadang kita semua masih belum tahu pasti aturan-aturan yang berlaku, baik penempatan, standar ukuran rambu jalan tambang, bahan yang digunakan.
 
Jenis Rambu
Sesuai dengan fungsinya, rambu dikelompokkan menjadi 4 jenis:
a)    Rambu Peringatan
b)    Rambu Larangan
c)    Rambu Perintah
d)    Rambu Petunjuk

Standar Warna Rambu
a)    Warna dasar rambu peringatan berwarna kuning dengan lambang atau tulisan berwarna hitam.
b)    Warna dasar rambu larangan berwarna Putih dan lambing atau tulisan berwarna hitam atau merah.
c)    Warna dasar rambu perintah berwarna biru dengan lambang atau tulisan berwarna putih serta merah untuk garis miring sebagai batas akhir perintah.
d)    Warna dasar rambu petunjuk berwarna biru dengan lambang atau tulisan berwarna putih atau sebaliknya.
e)    Warna dasar papan tambahan berwarna putih dengan tulisan dan bingkai warna hitam
f)    Warna refleksi retro berwarna kuning atau putih untuk sisi sebelah kiri jalan dan merah untuk sisi sebelah kanan jalan.
Ukuran Rambu
  1. Untuk pemakaian di jalan proyek/pendukung, rambu yang diguanakan adalah rambu dengan diameter 60 cm.
  2. Untuk pemekaian di jalan tambang, rambu yang digunakan adalah rambu dengan ukuran diameter 90 cm.
  3. Untuk pemakaian di jalan tambang/produksi penggunaan huruf pada rambu minimal adalah tinggi 16 cm dan lebar 13 cm.
  4. Ukuran perbandingan papan tambahan antara panjang dan lebar adalah 2 (dua) berbanding 1 (satu).
  5. Ukuran tinggi tiang reflektif (guide post) adalah 200 cm dengan dipasang bahan reflektif  berukuran lebar minimal 5 cm dan tinggi 20 cm.
Bahan pembuat rambu, baik daun rambu maupun tiang rambu harus dibuat dari bahan yang cukup kuat dan tidak mudah rusak. Daun rambu harus menggunakan bahan pelat aluminium atau bahan logam lainnya. Untuk tiang rambu dapat terbuat dari besi/pipa atau kayu yang kuat.
Berikut SNI yang mengatur tentang Rambu jalan di Area Pertambangan

 

Post a Comment for "SNI 13-6351-2000 - Rambu-Rambu Jalan di Area Pertambangan"