Apa itu P2K3 ?


P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) ialah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja
Keanggotaan P2K3 terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja yang susunannya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota. Sekretaris P2K3 harus ahli K3 dari perusahaan bersangkutan.


P2K3 mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha atau pengurus mengenai masalah keselamatan dan kesehatan kerja.
P2K3 ditetapkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya atas usul dari pengusaha atau pengurus yang bersangkutan.
Untuk mengetahui lebih lengkap mengenai P2K3 dapat didownload Permenaker No 04 Tahun 1987 Tentang P2K3.
 


Post a Comment for "Apa itu P2K3 ?"