Cidera Akibat Kecelakaan Tambang
Cidera akibat kecelakaan tambang harus dicatat dan digolongkan. Penggolongan cedera akibat kecelakaan tambang (pasal 40 Kepmentamben 555/26/M.PE/1995) adalah sebagai berikut:
a. Cidera Ringan
Cidera akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semula lebih dari 1 hari dan kurang dari 3 minggu, termasuk hari minggu dan hari libur.
Contoh cidera ringan: Pekerja tambang bernama fulan mengalami kecelakaan terjatuh saat memasang bohlam lampu, korban mengalami cidera di tangan kanan. setelah dibawa ke klinik (dokter perusahaan) direkomendasikan untuk istirahat selama 3 hari. maka itu termasuk cidera ringan dengan kehilangan waktu selama 3 hari. Atau si fulan atas rekomendasi dokter tetap bisa bekerja namun si fulan tidak bisa bekerja pada pekerjaannya semula, maka itu dihitung cidera ringan. dan kehilangan waktunya dihitung sampai berapa lama si fulan mampu bekerja pada pekerjaannya semula. jika si fulan mekanik, maka harus mampu bekerja sebagai mekanik lagi.
b. Cidera Berat
- Cidera akibat kecelakan tambang yang menyebabkan pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semula lebih dari 3 minggu termasuk hari minggu dan hari libur.
- Cidera yang menyebabkan pekerja tambang cacat tetap
- Cidera akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan cidera sebagai berikut:
- Keretakan tengkorak kepala, tulang punggung, pinggul, lengan bawah, lengan atas, paha atau kaki.
- Pendarahan di dalam, atau pingsan disebabkan kekurangan oksigen
- Luka berat atau luka terbuka/terkoyak yang dapat mengakibatkan ketidakmampuan tetap
- Persendian yang lepas dimana sebelumnya tidak pernah terjadi
Contoh : sifulan mengemudikan sarana menuju tambang, diperjalanan unit sarana dilindas HD. kecelakaan itu mengakibatkan fulan patah tulang kaki. maka itu disebut Cidera berat.
contoh lain : si fulan berjalan, pada saat ada beda tinggi kaki fulan terpeleset dan persendian kakinya terlepas (dislokasi). maka kejadian si fulan dapat dikategorikan cidera berat jika dislokasi yang dialami si fulan adalah dislokasi yang pertama. namun jika sebelumnya fulan pernah mengalami dislokasi pada sendi yang sama tidak dapat disebut cidera berat.
c. Mati
Kecelakaan tambang yang mengakibatkan pekerja tambang masti dalam waktu 24 jam terhitung dari waktu terjadinya kecelakaan tersebut.
Contoh : Saat sifulan mengendarai sarana di tambang dan terlindas HD, mengakibatkan sifulan luka parah. sifulan kemudian dibawa menuju rumah sakit. namun pada saat perjalanan menuju rumah sakit si fulan meninggal. maka kecelakaan tersebut dikategorikan Fatality (mati).
Jika meninggal di tempat kejadian sudah pasti disebut fatality, jika meninggalnya lebih dari 24 jam maka kecelakaan tersebut dikategorikan Cidera berat yang mengakibatkan kematian.
Post a Comment for "Cidera Akibat Kecelakaan Tambang"