5 Kriteria Kecelakaan Tambang
Berdasarkan Kepmen 555 tahun 1995 tentang keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan umum, kecelakaan tambang harus memenuhi lima kriteria. Adapun kriteria kecelakaan tambang adalah sebagai berikut:
Disini akan kami ulas secara pribadi mengenai kriteria kecelakaan tambang ini, mengapa syarat kecelakaan tambang harus memenuhi 5 kriteria ini? Hal ini dikarenakan 5 hal tersebut yang masih mampu dikontrol oleh Kepala Teknik Tambang.
1. Benar-benar terjadi
Bahwa kecelakaan ini memang benar terjadi, dapat dibuktikan, ada korbannya, dan bukan merupakan kecelakaan yang disengaja (kriminal). Bagaimana cara mengetahui itu kriminal atau bukan.? Itu tugas investigator untuk mencari penyebab kecelakaan tersebut, dan jika terbukti ada unsur kriminal, maka kasus ini dapat dilimpahkan ke pihak kepolisian.
2. Mengakibatkan cidera pada pekerja tambang atau orang yang diberi ijin oleh KTT,
Agar kecelakaan itu dikategorikan kecelakaan tambang maka orang yang cidera harus pekerja tambang, jika yang mengalami cidera adalah orang luar (selain karyawan perusahaan tambang) maka kecelakaan itu tidak dapat dikategorikan kecelakaan tambang.
Selain pekerja tambang, tamu yang memasuki area konsesi dan telah mendapat ijin dari KTT jika terjadi kecelakaan yang mengakibatkan cidera terhadap tamu tersebut dikategorikan kecelakaan tambang.
3. Akibat Kegiatan Usaha Pertambangan
Pada kriteria ke-3 ini terdapat kata pertambangan, kita harus bisa membedakan antara pertambangan dan penambangan.
Pertambangan berarti semua proses dari mulai hulu sampai hilir atau dengan kata lain dari prospeksi sampai ke pemasaran, sedangkan penambangan hanya ke pengambilan bahan galian mineral atau batubara saja.
Apabila kecelakaan yang menimpa pekerja tambang tidak terjadi akibat kegiatan usaha pertambangan maka kecelakaan tersebut tidak dapat diketegorikan menjadi kecelakaan tambang. Sebagai contoh, seorang pekerja tambang pada saat jam istirahat memancing ikan di kolam dekat tambang dan tenggelam, maka kecelakaan tersebut tidak bisa dikategorikan kecelakaan tambang.
4. Terjadi pada jam kerja pekerja tambang yang mendapat cidera atau setiap saat orang yang diberi izin
Suatu kecelakaan dikategorikan kecelakaan tambang jika terjadi pada jam kerja pekerja tambang yang mengalami cidera. Sebagai contoh : seorang pekerja tambang (pekerja A) jam kerjanya adalah pukul 07:00 – 17:00 (shift siang), pada saat malam hari pekerja tersebut ikut rekan kerjanya (pekerja B) mengendarai sarana ke tambang. Pada saat itu terjadi kecelakaan dan mengakibatkan pekerja tambang A cidera patah tulang, namun pekerja B tidak mengalami cidera. Maka kecelakaan tersebut tidak bisa dikategorikan kecelakaan tambang.
Berbeda untuk tamu, kapanpun tamu itu mengalami kecelakaan selama itu terjadi di area wilayah pertambanganb atau proyek maka kecelakaan itu dapat dikategorikan kecelakaan tambang.
Bagaimana jika terjadi Kecelakaan di jam Istirahat, Apakah Termasuk Kecelakaan Tambang..?
Jam Kerja adalah waktu untuk melakukan pekerjaan, dapat dilaksanakan siang hari dan/atau malam hari. Jam Kerja bagi para pekerja di sektor swasta diatur dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 77 sampai dengan pasal 85.
Pada pasal 79 ayat 2 huruf a disebutkan " istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja".
Jadi jika terjadi pada jam istirahat yang ditentukan perusahaan, tidak dapat dikategorikan kecelakaan tambang. Kecuali si pekerja disuruh bekerja pada saat jam istirahat...
5. Terjadi Di Dalam Wilayah Kegiatan Usaha Pertambangan atau Wilayah Proyek
Kecelakaan yang dikategorikan kecelakaan tambang harus terjadi pada wilayah kegiatan usaha pertambangan atau wilayah proyek. Wilayah kegiatan usaha pertambangan adalah sesuai dengan luasan yang tertera pada ijin penambangan (PKP2B, KP, KK, IUJP).
Untuk wilayah proyek adalah wilayah diluar wilayah kegiatan usaha pertambangan, namun masih berkaitan dengan kegiatan pertambangan. Wilayah proyek ditentukan oleh pemerindah daerah setempat.
Sebagai contoh : kecelakaan terjadi di area pelabuhan yang mengakibatkan cidera pekerja tambang, selama pelabuhan tersebut mendapat ijin dari pemerintah daerah untuk jadi wilayah proyek, maka kecelakaan tersebut dapat dikategorikan kecelakaan tambang.
Yang perlu diingat adalah suatu kecelakaan dapat dikategorikan menjadi kecelakaan tambang jika memenuhi lima kriteria di atas. Apabila salah satu tidak memenuhi, maka kecelakaan tersebut bukan kecelakaan tambang.
- Benar-benar terjadi
- Mengakibatkan cidera pada pekerja tambang atau orang yang diberi ijin oleh Kepala Teknik Tambang (KTT).
- Akibat kegiatan usaha pertambangan
- Terjadi pada jam kerja pekerja tambang yang mendapat cidera atau setiap saat orang yang diberi izin
- Terjadi di dalam wilayah kegiatan usaha pertambangan atau wilayah proyek.
Disini akan kami ulas secara pribadi mengenai kriteria kecelakaan tambang ini, mengapa syarat kecelakaan tambang harus memenuhi 5 kriteria ini? Hal ini dikarenakan 5 hal tersebut yang masih mampu dikontrol oleh Kepala Teknik Tambang.
1. Benar-benar terjadi
Bahwa kecelakaan ini memang benar terjadi, dapat dibuktikan, ada korbannya, dan bukan merupakan kecelakaan yang disengaja (kriminal). Bagaimana cara mengetahui itu kriminal atau bukan.? Itu tugas investigator untuk mencari penyebab kecelakaan tersebut, dan jika terbukti ada unsur kriminal, maka kasus ini dapat dilimpahkan ke pihak kepolisian.
2. Mengakibatkan cidera pada pekerja tambang atau orang yang diberi ijin oleh KTT,
Agar kecelakaan itu dikategorikan kecelakaan tambang maka orang yang cidera harus pekerja tambang, jika yang mengalami cidera adalah orang luar (selain karyawan perusahaan tambang) maka kecelakaan itu tidak dapat dikategorikan kecelakaan tambang.
Selain pekerja tambang, tamu yang memasuki area konsesi dan telah mendapat ijin dari KTT jika terjadi kecelakaan yang mengakibatkan cidera terhadap tamu tersebut dikategorikan kecelakaan tambang.
3. Akibat Kegiatan Usaha Pertambangan
Pada kriteria ke-3 ini terdapat kata pertambangan, kita harus bisa membedakan antara pertambangan dan penambangan.
Pertambangan berarti semua proses dari mulai hulu sampai hilir atau dengan kata lain dari prospeksi sampai ke pemasaran, sedangkan penambangan hanya ke pengambilan bahan galian mineral atau batubara saja.
Apabila kecelakaan yang menimpa pekerja tambang tidak terjadi akibat kegiatan usaha pertambangan maka kecelakaan tersebut tidak dapat diketegorikan menjadi kecelakaan tambang. Sebagai contoh, seorang pekerja tambang pada saat jam istirahat memancing ikan di kolam dekat tambang dan tenggelam, maka kecelakaan tersebut tidak bisa dikategorikan kecelakaan tambang.
4. Terjadi pada jam kerja pekerja tambang yang mendapat cidera atau setiap saat orang yang diberi izin
Suatu kecelakaan dikategorikan kecelakaan tambang jika terjadi pada jam kerja pekerja tambang yang mengalami cidera. Sebagai contoh : seorang pekerja tambang (pekerja A) jam kerjanya adalah pukul 07:00 – 17:00 (shift siang), pada saat malam hari pekerja tersebut ikut rekan kerjanya (pekerja B) mengendarai sarana ke tambang. Pada saat itu terjadi kecelakaan dan mengakibatkan pekerja tambang A cidera patah tulang, namun pekerja B tidak mengalami cidera. Maka kecelakaan tersebut tidak bisa dikategorikan kecelakaan tambang.
Berbeda untuk tamu, kapanpun tamu itu mengalami kecelakaan selama itu terjadi di area wilayah pertambanganb atau proyek maka kecelakaan itu dapat dikategorikan kecelakaan tambang.
Bagaimana jika terjadi Kecelakaan di jam Istirahat, Apakah Termasuk Kecelakaan Tambang..?
Jam Kerja adalah waktu untuk melakukan pekerjaan, dapat dilaksanakan siang hari dan/atau malam hari. Jam Kerja bagi para pekerja di sektor swasta diatur dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 77 sampai dengan pasal 85.
Pada pasal 79 ayat 2 huruf a disebutkan " istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja".
Jadi jika terjadi pada jam istirahat yang ditentukan perusahaan, tidak dapat dikategorikan kecelakaan tambang. Kecuali si pekerja disuruh bekerja pada saat jam istirahat...
5. Terjadi Di Dalam Wilayah Kegiatan Usaha Pertambangan atau Wilayah Proyek
Kecelakaan yang dikategorikan kecelakaan tambang harus terjadi pada wilayah kegiatan usaha pertambangan atau wilayah proyek. Wilayah kegiatan usaha pertambangan adalah sesuai dengan luasan yang tertera pada ijin penambangan (PKP2B, KP, KK, IUJP).
Untuk wilayah proyek adalah wilayah diluar wilayah kegiatan usaha pertambangan, namun masih berkaitan dengan kegiatan pertambangan. Wilayah proyek ditentukan oleh pemerindah daerah setempat.
Sebagai contoh : kecelakaan terjadi di area pelabuhan yang mengakibatkan cidera pekerja tambang, selama pelabuhan tersebut mendapat ijin dari pemerintah daerah untuk jadi wilayah proyek, maka kecelakaan tersebut dapat dikategorikan kecelakaan tambang.
Yang perlu diingat adalah suatu kecelakaan dapat dikategorikan menjadi kecelakaan tambang jika memenuhi lima kriteria di atas. Apabila salah satu tidak memenuhi, maka kecelakaan tersebut bukan kecelakaan tambang.
Post a Comment for "5 Kriteria Kecelakaan Tambang"