Kepmen LH 48 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan

Kebisingan adalah bunyi yang tidak diinginkan dari usaha atau kegiatan dalam tingkat dan waktu tertentu yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan.
 
Baku tingkat kebisingan adalah batas maksimal tingkat kebisingan yang diperbolehkan dibuang ke lingkungan dari usaha atau kegiatan sehingga tidak menimbulkan gangguan kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan.
 
berikut adalah peraturan tentang tingkat kebisingan yang berisi tentang baku mutu kebisingan dan cara pengukuran kebisingan
 

Post a Comment for "Kepmen LH 48 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan"