Permen LH No 13 Tahun 2009 tentang Baku mutu emisi Tidak Bergerak

Permen LH No 13 Tahun 2009 - Baku mutu emisi sumber tidak bergerak bagi usaha dan/atau kegiatan minyak dan gas bumi yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi baku mutu emisi sumber tidak bergerak bagi usaha dan/atau kegiatan:
  1. Eksplorasi dan produksi minyak dan gas bumi;  
  2. Unit pengolahan minyak;  
  3. Kilang LNG; dan  
  4. Pengangkutan, penyimpanan, dan niaga minyak dan gas bumi.
Baku mutu emisi tidak bergerak, Permen, Permen LH No 13 Tahun 2009 tentang Baku mutu emisi Tidak Bergerak, Regulasi Pemerintah,

Emisi kegiatan eksplorasi dan produksi minyak dan gas bumi bersumber dari:
  • Proses pembakaran yang meliputi emisi dari mesin pembakaran dalam, turbin gas, ketel uap, pembangkit uap, pemanas proses, pengolahan panas, dan suar bakar; 
  • Proses produksi yang meliputi emisi dari unit pentawaran, unit penangkapan sulfur, unit oksidasi thermal sulfur atau insinerator gas kecut, dan unit pelepasan dehidrasi glicol; 
  • Fugitive yang meliputi emisi akibat kebocoran katup, flensa (flange), pompa, kompresor, alat pelepas tekanan, drain/blowdown, kebocoran dari peralatan proses produksi dan komponen-komponennya, emisi dari tangki timbun dan instalasi pengolahan air limbah, serta uji kepala selubung (casing head test). 
Emisi unit pengolahan minyak bersumber dari:
  • Proses pembakaran yang meliputi sumber emisi dari mesin pembakar dalam, turbin gas, ketel uap, pembangkit uap, pemanas proses, dan suar bakar; 
  • Proses produksi yang meliputi emisi dari regenator katalis unit perengkahan katalitik alir, emisi dari proses decoking, kegiatan penangkapan sulfur, dan unit pengolahan ulang sulfur sistem claus; dan
  • Fugitive yang meliputi emisi akibat kebocoran katup, flensa,  pompa, kompresor, alat pelepas tekanan, kebocoran dari peralatan proses produksi dan komponen-komponennya, serta emisi dari tangki timbun dan instalasi pengolahan air limbah. 
Emisi usaha dan/atau kegiatan kilang LNG bersumber dari:
  • Proses pembakaran yang meliputi emisi dari mesin pembakar dalam, turbin gas, ketel uap, pembangkit uap, pemanas proses, dan suar bakar; 
  • Proses produksi yang meliputi emisi dari boil off gas dan insinerator gas kecut; dan 
  • Fugitive yang meliputi emisi akibat kebocoran katup, flensa,  pompa, kompresor, alat pelepas tekanan, kebocoran dari peralatan proses produksi dan komponen-komponennya, serta emisi dari tangki timbun dan instalasi pengolahan air limbah.
Emisi kegiatan pengangkutan, penyimpanan, serta niaga minyak dan gas bersumber dari:
  • Proses pembakaran yang berasal dari mesin pembakar dalam; dan 
  • Fugitive yang meliputi emisi akibat kebocoran dari katup, flensa, pompa, kompresor, alat pelepas tekanan, kebocoran dari peralatan proses produksi dan komponen-komponennya, serta emisi dari tangki timbun dan instalasi pengolahan air limbah.
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan minyak dan gas bumi wajib melakukan:
  1. Inventarisasi emisi; 
  2. Pengelolaan emisi;    
  3. Pemantauan emisi; 
  4. Pelaporan hasil pemantauan emisi; dan 
  5. Penanganan kondisi darurat pencemaran udara. 
Untuk lebih jelasnya sila dibaca pada Permen LH No 13 Tahun 2009 tentang Baku mutu emisi Tidak Bergerak

Post a Comment for "Permen LH No 13 Tahun 2009 tentang Baku mutu emisi Tidak Bergerak"