Permen LH No 13 Tahun 2009 tentang Baku mutu emisi Tidak Bergerak
Permen LH No 13 Tahun 2009 - Baku mutu emisi sumber tidak bergerak bagi usaha dan/atau kegiatan minyak dan gas bumi yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi baku mutu emisi sumber tidak bergerak bagi usaha dan/atau kegiatan:
Emisi kegiatan eksplorasi dan produksi minyak dan gas bumi bersumber dari:
- Eksplorasi dan produksi minyak dan gas bumi;
- Unit pengolahan minyak;
- Kilang LNG; dan
- Pengangkutan, penyimpanan, dan niaga minyak dan gas bumi.
Emisi kegiatan eksplorasi dan produksi minyak dan gas bumi bersumber dari:
- Proses pembakaran yang meliputi emisi dari mesin pembakaran dalam, turbin gas, ketel uap, pembangkit uap, pemanas proses, pengolahan panas, dan suar bakar;
- Proses produksi yang meliputi emisi dari unit pentawaran, unit penangkapan sulfur, unit oksidasi thermal sulfur atau insinerator gas kecut, dan unit pelepasan dehidrasi glicol;
- Fugitive yang meliputi emisi akibat kebocoran katup, flensa (flange), pompa, kompresor, alat pelepas tekanan, drain/blowdown, kebocoran dari peralatan proses produksi dan komponen-komponennya, emisi dari tangki timbun dan instalasi pengolahan air limbah, serta uji kepala selubung (casing head test).
- Proses pembakaran yang meliputi sumber emisi dari mesin pembakar dalam, turbin gas, ketel uap, pembangkit uap, pemanas proses, dan suar bakar;
- Proses produksi yang meliputi emisi dari regenator katalis unit perengkahan katalitik alir, emisi dari proses decoking, kegiatan penangkapan sulfur, dan unit pengolahan ulang sulfur sistem claus; dan
- Fugitive yang meliputi emisi akibat kebocoran katup, flensa, pompa, kompresor, alat pelepas tekanan, kebocoran dari peralatan proses produksi dan komponen-komponennya, serta emisi dari tangki timbun dan instalasi pengolahan air limbah.
- Proses pembakaran yang meliputi emisi dari mesin pembakar dalam, turbin gas, ketel uap, pembangkit uap, pemanas proses, dan suar bakar;
- Proses produksi yang meliputi emisi dari boil off gas dan insinerator gas kecut; dan
- Fugitive yang meliputi emisi akibat kebocoran katup, flensa, pompa, kompresor, alat pelepas tekanan, kebocoran dari peralatan proses produksi dan komponen-komponennya, serta emisi dari tangki timbun dan instalasi pengolahan air limbah.
- Proses pembakaran yang berasal dari mesin pembakar dalam; dan
- Fugitive yang meliputi emisi akibat kebocoran dari katup, flensa, pompa, kompresor, alat pelepas tekanan, kebocoran dari peralatan proses produksi dan komponen-komponennya, serta emisi dari tangki timbun dan instalasi pengolahan air limbah.
- Inventarisasi emisi;
- Pengelolaan emisi;
- Pemantauan emisi;
- Pelaporan hasil pemantauan emisi; dan
- Penanganan kondisi darurat pencemaran udara.
Post a Comment for "Permen LH No 13 Tahun 2009 tentang Baku mutu emisi Tidak Bergerak"