PermenLH No 34 Tahun 2009 tentang Baku Mutu Air Limbah Pertambangan Bijih Bauksit
Permen LH No 34 Tahun 2009 - Baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan pertambangan bijih bauksit yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi baku mutu air limbah untuk :
- Kegiatan penambangan bijih bauksit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;
- Kegiatan pencucian bijih bauksit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;
- Kegiatan produksi alumina sebagaimana tercantum dalam Lampiran III; dan
- Kegiatan pendukung sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.
- Melakukan pengolahan air limbah sehingga mutu air limbah yang dibuang tidak melampaui baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini;
- Menetapkan titik penaatan untuk pengambilan contoh uji;
- Memasang alat ukur debit atau laju alir limbah dan melakukan pencatatan debit air limbah harian pada setiap titik penaatan;
- Melakukan pencatatan pH harian air limbah pada setiap titik penaatan kecuali titik penaatan kegiatan pendukung;
- Memeriksakan kadar parameter air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan di laboratorium terakreditasi dan teregristasi di Kementerian Negara Lingkungan Hidup;
- Melaporkan kepada bupati/walikota dengan tembusan kepada gubernur, Menteri, dan instansi terkait mengenai debit air limbah harian, pH harian, dan kadar parameter air limbah secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan sesuai dengan Lampiran VA yang ada pada Permen LH No 34 Tahun 2009 tentang Baku Mutu Air Limbah Pertambangan Bijih Bauksit.
Post a Comment for "PermenLH No 34 Tahun 2009 tentang Baku Mutu Air Limbah Pertambangan Bijih Bauksit"