PermenLH No 34 Tahun 2009 tentang Baku Mutu Air Limbah Pertambangan Bijih Bauksit
Permen LH No 34 Tahun 2009 – Baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan pertambangan bijih bauksit yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi baku mutu air limbah untuk :
- Kegiatan penambangan bijih bauksit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;
- Kegiatan pencucian bijih bauksit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;
- Kegiatan produksi alumina sebagaimana tercantum dalam Lampiran III; dan
- Kegiatan pendukung sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.
Pada Pasal 9 dijelaskan bahwa Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan pertambangan bijih bauksit wajib:
- Melakukan pengolahan air limbah sehingga mutu air limbah yang dibuang tidak melampaui baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini;
- Menetapkan titik penaatan untuk pengambilan contoh uji;
- Memasang alat ukur debit atau laju alir limbah dan melakukan pencatatan debit air limbah harian pada setiap titik penaatan;
- Melakukan pencatatan pH harian air limbah pada setiap titik penaatan kecuali titik penaatan kegiatan pendukung;
- Memeriksakan kadar parameter air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan di laboratorium terakreditasi dan teregristasi di Kementerian Negara Lingkungan Hidup;
- Melaporkan kepada bupati/walikota dengan tembusan kepada gubernur, Menteri, dan instansi terkait mengenai debit air limbah harian, pH harian, dan kadar parameter air limbah secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan sesuai dengan Lampiran VA yang ada pada Permen LH No 34 Tahun 2009 tentang Baku Mutu Air Limbah Pertambangan Bijih Bauksit.
Untuk lebih jelasnya silakan dibaca pada PermenLH No 34 Tahun 2009 tentang Baku Mutu Air Limbah Pertambangan Bijih Bauksit
Sumber : www.darmawansaputra.com
Post a Comment for "PermenLH No 34 Tahun 2009 tentang Baku Mutu Air Limbah Pertambangan Bijih Bauksit"