Tata cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan

Pengurus atau pengusaha wajib melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi di tempat kerja pimpinannya.  Kecelakaan sebagaimana dimaksud terdiri dari : 
  1. Kecelakaan Kerja;   
  2. Kebakaran atau peledakan atau bahaya pembuangan limbah;   
  3. Kejadian berbahaya lainnya. 
Kecelakaan adalah suatu kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak diduga semula  yang dapat menimbulkan korban manusia dan atau harta benda.

Kejadian berbahaya lainnya ialah suatu kejadian yang potensial, yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja kecuali kebakaran, peledakan dan bahaya pembuangan limbah.


Pengurus atau pengusaha wajib melaporkan secara tertulis kepada Kepala Kantor Departemen Tenaga Kerja setempat dalam waktu tidak lebih dari 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan dengan formulir laporan kecelakaan sesuai contoh bentuk 3 KK2 A lampiran I.  Permenaker No 03 Tahun 1998 Tentang tata cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan

Post a Comment for "Tata cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan"