Permen LH 14 Tahun 2013 Simbol dan Label Limbah B3

Bahan berbahaya dan beracun adalah zat , energi dan atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan, atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lainnya.

Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 wajib melakukan pemberian simbol dan label Limbah b3 terhadap limbah yang dikelolanya.

Pemberian Simbol Limbah B3 dilakukan pada Wadah atau Kemasan Limbah B3, Tempat Penyimpanan Limbah B3, dan Alat Angkut Limbah B3. Pemberian Simbol disesuaikan dengan Karakteristik Limbah B3.
Untuk tatacara pemasangan Simbol dan Label Limbah B3 dapat dilihat pada lampiran Permen LH 14 Tahun 2013 Simbol dan Label Limbah B3

Post a Comment for "Permen LH 14 Tahun 2013 Simbol dan Label Limbah B3"