PP No. 85 Tahun 1999 Pengelolaan Limbah B3


Kegiatan Pembangunan dapat bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat, namun disisi lain dapat menghasilkan limbah. Limbah yang dihasilkan dapat berupa limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3).


Untuk mengetahui suatu limbah dikategorikan limbah B3 harus melalui uji karakteristik dan uji toksikologi dari limbah tersebut. Pengujian ini meliputi karakterisasi limbah dan sifat-sifat mudah meledak, mudah terbakar, bersifat reaktif, beracun, dapat menyebabkan infeksi, korosif.

Uji toksikologi digunakan untuk mengetahui nilai akut atau nilai kronik limbah B3. Penentuan sifat akut limbah B3 dilakukan dengan uji hayati untuk mengetahui hubungan dosis respon antara limbah dengan kematian hewan uji untuk menentukan nilai LD50. Sedangkan sifat kronis limbah B3 ditentukan dengan cara mengevaluasi sifat zat pencemar yang terdapat dalam limbah dengan menggunakan metodologi tertentu.

Apabila suatu limbah tidak termasuk pada lampiran I peraturan ini, lolos uji karakteristik dan lolos uji toksikologi (LD50 dan Kronis) maka limbah tersebut tidak dikategorikan sebagai limbah B3.

Untuk menghilangkan atau menguruangi risiko dari limbah B3, maka limbah B3 harus dikelola secara khusus.

Berikut adalah peraturan tentang pengelolaan Limbah B3 --> PP No. 85 Tahun 1999 Pengelolaan Limbah B3
                           



Post a Comment for "PP No. 85 Tahun 1999 Pengelolaan Limbah B3"