Simbol Limbah B3

Berdasarkan Permen LH 14 Tahun 2013 Simbol dan Label Limbah B3 bahwa pengemasan, penyimpanan, pengumpulan, pengelolaan dan pengangkutan limbah B3 harus aman bagi karyawan, masyarakat dan lingkungan.

Cara aman yang dapat dilakukan untuk penanganan limbah B3 adalah dengan penandaan limbah B3 yang meliputi penandaan tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah B3, alat pengangkut limbah B3 dan label pada kemasan limbah B3.

Pelabelan pada limbah B3 bertujuan untuk memberikan identitas seperti jenis limbah, karakteristik limbah B3, serta untuk menelusuri penanganan limbah B3.

Jenis penandaan pada limbah B3 ada dua yaitu Label limbah B3 dan simbol limbah B3.

Simbol Limbah B3 harus terbuat dari bahan yang tahan terhadap goresan atau bahan kimia yang dapat mengenainya. untuk simbol pada kendaraan pengangkut harus dicat berpendar (reflective).

Ukuran simbol B3 untuk kemasan minimal adalah 10 cm x 10 cm dengan bentuk simbol adalah ketupat (bujur sangkar yang diputar 45 derajat). Untuk kendaraan pengangkut limbah, ukuran simbol B3 minimal 25 cm x 25 cm.

Berikut contoh simbol limbah B3 :
ukuran simbol limbah b3

Post a Comment for "Simbol Limbah B3"