Permen LH No 04 Tahun 2014 Tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak
Permen LH no 04 tahun 2014 merupakan peraturan terbaru tentang baku mutu emisi dari sumber tidak bergerak. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan batasan baku mutu emisi dan kewajiban melakukan pemantauan emisi sumber tidak bergerak kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan pertambangan. Kegiatan pertambangan yang dimaksud adalah tambang bijih nikel, tambang bijih bauksit, tambang bijih timah, tambang bijih besi, bijih mineral lain, dan batubara.
Parameter yang diukur meliputi Sulfur dioksida, Nitrogen Oksida, Opasitas, Oksigen, Karbon monoksida, Karbon dioksida, dan Total partikulat. Untuk nilai baku mutu dapat dilihat pada lampiran Permen LH No 04 Tahun 2014 Tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak, dapat diunduh pada link di bawah.