Tata Cara Melaksanakan Bulan K3 - Tema Bulan K3 2017

Tema Bulan K3 Tahun 2017 - Bulan K3 dilaksanakan setiap tanggal 12 Januari - 12 Februari setiap tahunnya, gerakan nasional membudayakan K3 yang berkesinambungan ini dalam rangka melaksanakan ketentuan yang ada di UU No 1 tahun 1970 dan mendorong tercapainya kemandirian Bangsa Indonesia Berbudaya K3 tahun 2020.
Dalam melaksanakan peringatan bulan K3 telah diatur dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan N0 386 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bulan K3 Tahun 2015-2019. Adapun tema pokok tahunan Bulan K3 telah ditetapkan sebagai berikut:
  1. Tema Bulan K3 Nasional Tahun 2015 adalah "Melalui Penerapan SMK3 Kita Wujudkan Indonesia Berbudaya K3 Dalam Menghadapi Perdagangan Bebas" 
  2. Tema Bulan K3 Nasional Tahun 2016 adalah "Tingkatkan Budaya K3 Untuk Mendorong Produktivitas dan Daya Saing di Pasar Internasional"
  3. Tema Bulan K3 Nasional tahun 2017 adalah "Dengan Budaya K3 Kita Tingkatkan Kualitas Hidup Manusia Menuju Masyarakat yang Selamat, Sehat dan Produktif" (Sambutan Menteri Tenaga Kerja di Bulan K3 tahun 2017)
  4. Tema Bulan K3 Nasional Tahun 2018 adalah " Melalu Budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) mendorong Terbentuknya Bangsa yang Berkarakter"
  5. Tema Bulan K3 Nasional Tahun 2019 adalah "Wujudkan Kemandirian Masyarakat Indonesia Berbudaya Keselamtan dan Kesehatan Kerja (K3) Untuk Mendukung Stabilitas Ekonomi Nasional"


Kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan dalam peringatan Bulan K3 berupa :

1. Kegiatan yang bersifat Strategis
  • Perencanaan Bulan K3 Nasional
  • Apel bendera Bulan K3 Nasional (dilaksanakan pada bulan januari, untuk tanggal disesuaikan dengan kondisi masing-masing)
  • Pemberian penghargaan K3
  • Konvensi/Seminar/Lokakarya/Semiloka
  • Pembentukan Komite Investigasi Kecelakaan kerja
  • dan lain-lain

2. Kegiatan yang bersifat promosi
  • Pemasangan bendera, umbul-umbul, spanduk, dan baliho K3
  • Pameran K3
  • Sosialisasi dan publikasi K3
  • Aksi sosial K3
  • Cerdas cermat K3
  • dan lain-lain

3. Kegiatan yang bersifat Implementatif
  • Penilaian penghargaan k3
  • Audit SMK3
  • Pembinaan dan Pengujian lisensi K3
  • Pemeriksaan dan atau pengujian objek K3
  • Penanganan kasus-kasus kecelakaan kerja
  • Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja
  • Pengukuran dan pengujian lingkungan kerja'Operasi tertib di Bidang K3
  • dan lain-lain

Untuk pelaporan pelaksanaan bulan K3 pada masing-masing dapat dilaporkan sebagai berikut: Perusahaan melaporkan ke instansi yang berkaitan dengan ketenagakerjaan setempat, selanjutnya dilaporkan ke Bupati/Walikota, selanjutnya Bupati/Walikota melaporkan ke Gubernur, dan Gubernur melaporkan ke Menteri Ketenegakerjaan dan tembusan ke Menteri Dalam Negeri.

3 comments for "Tata Cara Melaksanakan Bulan K3 - Tema Bulan K3 2017"

  1. Sharingnya bagus, Pak Darmawan.


    Semoga menjadi media komunikasi pendidikan K3 di Indonesia, Amin

    LK
    Ketua Tempat Uji Kompetensi K3 BNSP
    Transafe Learning Centre

    ReplyDelete
  2. Sangat Bermanfaat Pak Darmawan,

    By Sekertaris HSE Indonesia Reg Kal-Sel

    ReplyDelete