Audit SMKP Minerba
|
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan - Audit SMKP Minerba
adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan
kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang
telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMKP minerba.
Audit Internal wajib dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam setahun, dan jika diperlukan KAIT dapat meminta perusahaan melakukan audit eksternal.
Lembaga audit eksternal merupakan lembaga yang independen yang terakreditasi dan mendapat persetujuan KAIT. Hasil audit (internal atau eksternal) harus diserahkan kepada KAIT maksimal 14 hari kerja setelah audit dinyatakan selesai. Nantinya hasil audit ini akan dijadikan sebagai dasar dalam menetapkan pencapaian penerapan SMKP minerba.
Audit Internal wajib dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam setahun, dan jika diperlukan KAIT dapat meminta perusahaan melakukan audit eksternal.
Lembaga audit eksternal merupakan lembaga yang independen yang terakreditasi dan mendapat persetujuan KAIT. Hasil audit (internal atau eksternal) harus diserahkan kepada KAIT maksimal 14 hari kerja setelah audit dinyatakan selesai. Nantinya hasil audit ini akan dijadikan sebagai dasar dalam menetapkan pencapaian penerapan SMKP minerba.
Nilai bobot untuk setiap elemen sesuai dengan Lampiran II SMKP:
- Kebijakan : 200
- Perencanaan : 200
- Organisasi dan personel : 200
- Implementasi : 200
- Evaluasi dan Tindak Lanjut : 150
- Dokumentasi : 50
- Tinjauan manajemen : 50
Klasifikasi penilaian untuk masing-masing elemen dan sub elemen adalah sebagai berikut:
Nilai
|
Pemenuhan
|
0
|
Tidak ada upaya
|
1
|
Sudah ada upaya, tetepi belum memenuhi persyaratan yang diharuskan dalam elemen dan sub-elemen
|
2
|
Sudah ada upaya dan memenuhi persyaratan yang diharuskan dalam elemen dan subelemen
|
NA
|
Not Applicable (tidak dapat diaplikasikan)
|
Dalam aplikasinya nilai pemenuhan dapat dijabarkan sebagai berikut:
- Nilai 0 (nol) akan diberikan jika tidak ditemukan bukti yang menunjukkan upaya untuk melaksanakan kegiatan dan memenuhi persyaratan yang diharuskan dalam elemen dan subelemen.
- Nilai 1 (satu) akan diberikan jika ditemukan bukti yang menunjukkan upaya untuk melaksanakan kegiatan, tetapi belum memenuhi persyaratan yang diharuskan dalam elemen dan subelemen
- Nilai 2 (dua) akan diberikan jika ditemukan bukti yang menunjukkan upaya untuk melaksanakan kegiatan dan telah memenuhi persyaratan yang diharuskan dalam elemen dan subelemen
- NA (not Applicable) akan diberikan jika kegiatan tidak dapat diterapkan atau tidak sesuai dengan bisnis proses. Contoh: seb elemen peledakan, jika pada perusahaan tersebut tidak melakukan kegiatan peledakan maka semua kegiatan yang ada di elemen dan subelemen tersebut diberi nilai NA.
Untuk contoh form audit dan contoh bentuk laporan audit dapat dilihat pada lampiran Permen esdm no 38 tahun 2014.