Permen LH No 05 Tahun 2012 tentang Jenis Usaha Yang Wajib Amdal
Analisa mengenai dampak lingkungan hidup (amdal) adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan.
Tidak semua jenis usaha atau kegiatan memerlukan AMDAL, beberapa jenis usaha yang wajib memiliki Amdal diatur dalam Permen LH no 5 tahun 2012. Ada 14 jenis usaha yang wajib memiliki amdal (lampiran I Permen Lh No 5 tahun 2012), diantaranya:
- Bidang Multi Sektor
- Bidang pertahanan
- Bidang pertanian
- Bidang perikanan dan kelautan
- Bidang kehutanan
- Bidang perhubungan
- Bidang teknologi satelit
- Bidang perindustrian
- Bidang pekerjaan umum
- Bidang perumahan dan kawasan permukiman
- Bidang Energi dan sumber daya mineral
- Bidang Pariwisata
- Bidang ketenaganukliran
- Bidang pengelolaan limbah B3
Jenis usaha atau kegiatan yang wajib amdal ditetapkan berdasarkan potensi dampak penting, dan ketidakpastian kemampuan teknologi yang tersedia untuk menanggulangi dampak penting negatif yang akan Timbul.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Untuk lebih jelasnya tentang AMDAL dapat dibaca pada Permen LH No 05 tahun 2012 tentang Jenis Usaha Yang Wajib Amdal