Proses Pengajuan Untuk Mendapatkan KIM



KIM atau Kartu ijin meledakkan merupakan syarat mutlak seorang Juru ledak untuk dapat melaksanakan pekerjaan peledakan. Syarat untuk mendapatkan KIM, seorang juru ledak harus sudah mengikuti Kursus juru ledak (KJL) dan dinyatakan lulus.


Permohonan KIM diajukan oleh perusahaan kepada Kepala Inspektur Tambang (KAIT), dengan melengkapi beberapa persyaratan.
KIM hanya berlaku untuk tambang yang tercantum dalam kartu tersebut dan nama juru ledak harus didaftarkan dalam buku tambang. dan apabila juru ledak sudah tidak bekerja di perusahaan tersebut, maka KIM harus dikembalikan ke KAIT melalui KTT selambat-lambatnya 1 bulan dari pekerja tidak bekerja lagi.


Contoh KIM
Alur pengajuan KIM adalah sebagai berikut:



1. Perusahaan mengajukan surat permohonan pembuatan KIM kepada KAIT
    dengan ditandatangani oleh KTT atau direktur
2. Surat pengajuan dilengkapi dengan :
  • Fotokopi ijin usaha, Fotokopi SK pengangkatan KTT, fotokopi ijin gudang bahan peledak, fotokopi sertifikat juru ledak
  • Pas foto 2 x 3 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang merah
  • Fotokopi KIM lama jika permohonan perpanjangan KIM
  • KTP juru ledak yang diajukan
  • Bagi juru ledak yang pindah dari suatu perusahaan, harus melampirkan surat keterangan dari perusahaan sebelumnya yang menyatakan yang bersangkutan sudah tidak bekerja di perusahaan tersebut.
3. Evaluasi akan dilakukan oleh staf dari Sub Direktorat Keselamatan Operasi
4. Apabila persyaratan lengkap, akan dilanjutkan ke proses pembuatan KIM.
   JIka belum lengkap, perusahaan yang mengajukan harus melengkapi
   kembali persyaratan
5. Selanjutnya KIM disyahkan oleh KAIT


Juru ledak yang masa berlaku KIMnya telah habis selama 1 tahun atau lebih harus mengikuti ujian penyegaran dan dinyatakan lulus.

Sedangkan untuk juru ledak yang pengajuannya 6 bulan atau lebih dari tanggal dikeluarkannya sertifikat juru ledak, maka yang bersangkutan harus mengikuti ujian penyegaran dan dinyatakan lulus.