Persyaratan Menjadi Teknisi Akses Tali (Rope Access)

Untuk menjadi seorang teknisi akses tali pada pekerjaan di ketinggian harus mempunyai kompetensi.

Ada dua macam kualifikasi pekerja pada pekerjaan di ketinggian, yaitu:
  • Pekerja Bangunan Tinggi
  • Teknisi Akses Tali
Teknisi akses tali terdiri dari 3 tingkat, yaitu:
  • Teknisi akses tali tingkat 1
  • Teknisi akses tali tingkat 2, dan
  • Teknisi akses tali tingkat 3

Untuk dapat menjadi seorang teknisi akses tali, seorang pekerja harus mengikuti pelatihan yang diadakan oleh PJK3 yang khusus menangani pelatihan akses tali (rope access).

Persyaratan untuk menjadi seorang pekerja bangunan tinggi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Berumur minimal 18 tahun
  2. Mengikuti pendidikan dasar bekerja di ketinggian (working at height)
  3. Berpendidikan minimal SLTP atau sederajat
  4. Berbadan sehat 
Sedangkan untuk menjadi tenaga teknisi akses tali harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Kualifikasi dan persyaratan Teknisi Akses tali tingkat 1
  • Berumur minimal 18 tahun
  • Berbadan sehat
  • Berpendidikan minimal SLTP atau sederajat
  • Mengikuti pelatihan dan evaluasi teknisi akses tali tingkat 1 dan dinyatakan lulus

Kualifikasi dan persyaratan Teknisi Akses tali tingkat 2
  • Memiliki sekurang-kurangnya 300 jam kerja sebagai teknisi akses tali
  • Berbadan sehat dan tidak memiliki hambatan fisik untuk bekerja di ketinggian
  • Berpendidikan minimal SLTA
  • Mengikuti pelatihan dan evaluasi teknisi akses tali tingkat 2 dan dinyatakan lulus

Kualifikasi dan persyaratan Teknisi Akses tali tingkat 3
  • Memiliki sekurang-kurangnya 500 jam kerja sebagai teknisi akses tali tingkat 2
  • Berbadan sehat dan tidak memiliki hambatan fisik untuk bekerja di ketinggian
  • Berpendidikan minimal Diploma 3
  • Umur sekurang-kurangnya 22 tahun
  • Memiliki sertifikat pelatihan P3K
  • Mengikuti pelatihan dan evaluasi teknisi akses tali tingkat 2 dan dinyatakan lulus
Itulah beberapa persyaratan menjadi teknisi akses tali pada pekerjaan di ketinggian, hal yang perlu diingat adalah pelaksana pembinaan atau pelatihan hanya boleh dilakukan oleh PJK3 (Perusahaan Jasa K3) khusus akses tali yang telah terdaftar.