Dasar Hukum Lahirnya SMKP Minerba
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) - Peraturan tentang Sistem manajemen keselamatan pertambangan (SMKP) telah disahkan pada tanggal 30 Desember 2014, Permen ESDM no 38 tentang penerapan SMKP ini mewajibkan para perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan yang memegang ijin (SKT, IUJP, dan IUP) untuk menerapkan sistem manajemen keselamatan.
Lahirnya Permen ESDM No 38 Tahun 2014 ini dilatarbelakangi karena adanya regulasi-regulasi pemerintah terdahulu yang mewajibkan adanya pengawasan terhadap K3 dan Keselamatan Operasional. Dasar utama dari lahirnya Permen tentang SMKP ini tentunya tidak lain adalah UU No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Selain itu, UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada pasal 96 menyatakan "Pemegang IUP dan IUPK wajib melaksanakan ketentuan K3 Pertambangan dan Keselamatan Operasi Pertambangan".
Pernyataan di atas diperkuat dengan adanya PP No 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Batubara (pasal 16, 26, dan 27), bahwa Menteri, Gubernur dan Bupati/walikota melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha pertambangan yang memegang ijin, pengawasan tersebut meliputi K3 Pertambangan dan Keselamatan Operasi Pertambangan.
Disamping itu, PP No 50 tahun 2012 tentang SMK3 pada pasal 4 ayat 2 menyatakan bahwa "Instansi Pembina sektor usaha dapat mengembangkan Pedoman Penerapan SMK3 sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan beberapa regulasi tersebut yang menuntut setiap perusahaan wajib melaksanakan pengawasan dan pengelolaan terhadap K3 Pertambangan dan Keselamatan Operasi Pertambangan. Maka beberapa orang yang tergabung dalam APKPI merancang suatu sistem manajemen yang diperuntukkan bagi perusahaan-perusahaan yang bergerak pada kegiatan usaha pertambangan. Setelah melakukan beberapa kali pertemuan yang dimulai sejak 13 Desember 2012 sampai Oktober 2014, lahirlah Permen ESDM No 38 tahun 2014 tentang Penerapan SMKP.
SMKP yang terdiri dari 7 elemen ini harus diterapkan dan dijalankan selambat-lambatnya 1 tahun setelah peraturan tersebut disahkan. Sebagian besar perusahaan yang bergerak dalam usaha pertambangan yang sebelumnya lebih fokus ke pengelolaan K3 akan diminta juga untuk memperhatikan keselamatan operasional yang mencakup sarana dan prasana, pengamanan instalasi, kompetensi teknik, dan kajian-kajian teknis.
Lahirnya Permen ESDM No 38 Tahun 2014 ini dilatarbelakangi karena adanya regulasi-regulasi pemerintah terdahulu yang mewajibkan adanya pengawasan terhadap K3 dan Keselamatan Operasional. Dasar utama dari lahirnya Permen tentang SMKP ini tentunya tidak lain adalah UU No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Selain itu, UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada pasal 96 menyatakan "Pemegang IUP dan IUPK wajib melaksanakan ketentuan K3 Pertambangan dan Keselamatan Operasi Pertambangan".
Pernyataan di atas diperkuat dengan adanya PP No 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Batubara (pasal 16, 26, dan 27), bahwa Menteri, Gubernur dan Bupati/walikota melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha pertambangan yang memegang ijin, pengawasan tersebut meliputi K3 Pertambangan dan Keselamatan Operasi Pertambangan.
Disamping itu, PP No 50 tahun 2012 tentang SMK3 pada pasal 4 ayat 2 menyatakan bahwa "Instansi Pembina sektor usaha dapat mengembangkan Pedoman Penerapan SMK3 sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan beberapa regulasi tersebut yang menuntut setiap perusahaan wajib melaksanakan pengawasan dan pengelolaan terhadap K3 Pertambangan dan Keselamatan Operasi Pertambangan. Maka beberapa orang yang tergabung dalam APKPI merancang suatu sistem manajemen yang diperuntukkan bagi perusahaan-perusahaan yang bergerak pada kegiatan usaha pertambangan. Setelah melakukan beberapa kali pertemuan yang dimulai sejak 13 Desember 2012 sampai Oktober 2014, lahirlah Permen ESDM No 38 tahun 2014 tentang Penerapan SMKP.
SMKP yang terdiri dari 7 elemen ini harus diterapkan dan dijalankan selambat-lambatnya 1 tahun setelah peraturan tersebut disahkan. Sebagian besar perusahaan yang bergerak dalam usaha pertambangan yang sebelumnya lebih fokus ke pengelolaan K3 akan diminta juga untuk memperhatikan keselamatan operasional yang mencakup sarana dan prasana, pengamanan instalasi, kompetensi teknik, dan kajian-kajian teknis.
Post a Comment for "Dasar Hukum Lahirnya SMKP Minerba"