Elemen Kebijakan Dalam SMKP

kebijakan perusahaan, company policy
SMKP - Kebijakan perusahaan merupakan syarat mutlak yang disyaratkan oleh semua sistem manajemen (ISO, OHSAS, SMK3). Pernyataan kebijakan yang ditandatangani oleh pemimpin  tertinggi di perusahaan, menjadi tonggak awal berjalannya sistem manajemen. Pernyataan yang berisi visi dan misi perusahaan, serta tekad dan komitmen ini adalah dasar untuk menentukan program-program perencanaan ke depannya.Dalam Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (Permen ESDM No 38 Tahun 2014) juga mewajibkan adanya pernyataan kebijakan perusahaan.


Kebijakan dalam SMKP merupakan elemen pertama, dalam elemen kebijakan ini memiliki 5 sub elemen, yaitu:
  1. Penyusunan Kebijakan
  2. Isi Kebijakan
  3. Penetapan Kebijakan
  4. Komunikasi Kebijakan
  5. Tinjauan Kebijakan
1. Penyusunan Kebijakan

Penyusunan kebijakan perusahaan dalam SMKP diawali dengan melakukan Tinjauan awal yang berupa identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko. Potensi bahaya yang dinilai adalah secara umum yaitu mengakibatkan fatal, cidera ringan, cidera berat.

Selain itu kegiatan tinjauan awal ini bisa dilakukan dengan brainstorming ke perusahaan-perusahaan yang dinilai lebih baik dalam menerapkan keselamatan pertambangan. Kita dapat melihat kebijakan perusahaan tersebut dan kita adopsi ke perusahaan kita (disesuaikan dengan kondisi perusahaan masing-masing).

Selain tinjauan awal, penyusunan kebijakan juga harus memperhatikan peningkatan kinerja manajemen keselamatan pertambangan, dan mempertimbangkan masukan dari pekerja.

2. Isi Kebijakan

Dalam membuat kebijakan perusahaan sekurang-kurangnya harus berisi beberapa hal berikut:
  1. Visi, Misi, dan tujuan perusahaan
  2. Komitmen dan tekad melaksanakan kebijakan
  3. Kerangka dan Program
  4. Komitmen K3 Pertambangan
  5. Komitmen KO Pertambangan
  6. Komitmen mendorong keterlibatan pekerja
  7. Komitmen perusahaan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan
3. Penetapan Kebijakan

Kebijakan yang telah ditulis harus disahkan oleh pemimpin tertinggi perusahaan, tertulis, terdapat tanggal pengesahan, dan ditandatangani. Kebijakan ini harus secara jelas menyatakan tujuan dan sasaran keselamatan pertambangan.

Kebijakan perusahaan harus dipelihara dan didokumentasikan secara baik, serta harus dilakukan peninjauan secara berkala terkait kesesuaian dengan kondisi yang ada atau orang yang menandatangani sudah tidak ada di perusahaan tersebut (review dan revisi).

4. Komunikasi Kebijakan

Kebijakan perusahaan yang telah disahkan harus dikomunikasikan ke semua lini pekerja termasuk tamu dan kontraktor dan sub kontraktornya. Metode yang digunakan dalam komunikasi sangat beragam, seperti saat induksi, papan pengumuman, spanduk, safety talk atau briefing, dan lain sebagainya.

Komunkasi ini bertujuan untuk memastikan hal-hal yang menjadi tujuan perusahaan yang tertera dalam kebijakan dapat diketahui oleh semua pekerja, sehingga semua pekerja dapat berperan dalam tercapainya cita-cita dan komitmen perusahaan.

5. Peninjauan Kebijakan

Kebijakan perusahaan harus dilakukan peninjauan ulang (review) secara berkala untuk memastikan bahwa kebijakan masih relevan dengan kondisi yang ada dan masih sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Seperti halnya suatu kebijakan yang sebelumnya tidak mencantumkan komitmen Keselamatan Operasi Pertambangan, setelah keluarnya Permen ESDM No 38 Tentang SMKP maka kebijakan perusahaan harus direvisi untuk mencantumkan komitmen tentang Keselamatan Operasi Pertambangan (KO Pertambangan).

Begitu pentingnya kebijakan perusahaan untuk menjadikan program-program kerja lebih terarah, dan menjadi kunci untuk membangun sistem manajemen di suatu perusahaan. Jika sebelumnya kebijakan perusahaan masih mengacu ke sistem manajemen keselamatan yang ada, maka perlu dilakukan review dan revisi mengacu ke Kriteria yang disyaratkan oleh Permen ESDM No 38 Tentang SMKP.

Post a Comment for "Elemen Kebijakan Dalam SMKP"