7 Kewajiban Sebagai Pekerja Tambang
Kewajiban Pekerja Tambang - Pekerja tambang dalam menjalankan aktivitas di area pertambangan selain berkewajiban menyelesaikan pekerjaannya sebaik-baiknya juga memiliki kewajiban dalam hal keselamatan kerja.
Dalam Kepmen Pertambangan dan Energi No 555 Tahun 1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum pada pasal 32 disebutkan bahwa pekerja tambang memiliki kewajiban sebagai berikut:
- Pekerja tambang harus mematuhi Peraturan Keselamatan Kesehatan Kerja.
- Pekerja tambang wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tata cara kerja yang aman.
- Pekerja tambang selama bekerja wajib untuk : (a). memperhatikan atau menjaga keselamatan dirinya serta orang lain yang mungkin terkena dampak perbuatannya; (b). segera mengambil tindakan atau melaporkan kepada pengawas tentang keadaan yang menurut pertimbangannya akan dapat menimbulkan bahaya.
- Pekerja Tambang yang melihat atau mendengar adanya penyimpangan pelaksanaan pekerjaan wajib dengan segera melaporkan kepada pengawas yang bertugas.
- Pekerja Tambang wajib menggunakan merawat alat-alat pelindung diri dalam melaksanakan tugasnya.
- Memberikan keterangan yang benar apabila diminta keterangan oleh Pelaksana Inspeksi Tambang atau Kepala Teknik Tambang.
- Pekerja tambang berhak menyatakan keberatan kerja kepada atasannya apabila persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja tidak terpenuhi.
Ikut serta pekerja tambang dalam menjaga keselamatan memegang peranan yang sangat penting dalam mencegah terjadinya kecelakaan, seberapa besar pun usaha yang dilakukan oleh menajemen dan Kepala Teknik Tambang serta pemerintah jika tidak didukung oleh para pekerja selaku pelaksana langsung pekerjaan maka kecelakaan akan tetap terus terjadi.
Post a Comment for "7 Kewajiban Sebagai Pekerja Tambang"