Kewajiban dan Hak Tenaga Kerja dalam Keselamatan Kerja

keselamatan dan kesehatan kerja

Kewajiban dan Hak Tenaga Kerja - Dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari sebagai tenaga kerja harus ikut serta dalam menciptakan area kerja yang aman dan menjalankan pekerjaan tanpa mengalami kecelakaan. Berikut adalah Kewajiban dan Hak Tenaga kerja yang diatur dalam UU No 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.


  1. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau ahli keselamatan kerja;
  2. Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan; 
  3. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan; 
  4. Meminta pada pengurus (perusahaan) agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan; 
  5. Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung- jawabkan.
Tenaga kerja atau karyawan diwajibkan memberikan keterangan yang benar saat dimintai seperti pada saat pemeriksaan kecelakaan, dan senantiasa mengikuti aturan yang berlaku di lingkungan perusahaan. 
Selain itu, karyawan atau tenaga kerja juga dapat menolak jika syarat keselamatan diragukan atau tidak tersedia, sebagai contoh saat diperintahkan melakukan pekerjaan di atas ketinggian namun perlengkatan keselamatan seperti safety harness tidak tersedia.


1 comment for "Kewajiban dan Hak Tenaga Kerja dalam Keselamatan Kerja"