Syarat dan Kewajiban Pengemudi Kendaraan Di Tambang

tambang

Syarat Menjadi Operator Unit di Tambang - Duni apertambangan merupakan salah satu industri yang memiliki risiko yang tinggi, kecelakaan kerja dan kecelakaan tambang sering terjadi. Sebagian besar kecelakaan yang terjadi di area tambang adalah kecelakaan yang melibatkan kendaraan bergerak (mobile equipment) baik kendaraan kecil (mobil kecil 4 roda) maupun unit produksi dengan kapasitas muat di atas 100 ton. Tentunya ini menjadi kekhawatiran tersendiri bagi pemilik modal terkait kerugian akibat kecelakaan, selain itu pemerintah juga berusaha keras untuk menekan tingkat kecelakaan. 

Salah satu usaha yang dilakukan untuk menekan kecelakaan yang berkaitan dengan pengoperasian kendaraan di tambang adalah dengan memastikan pengemudi atau operator mempunyai kemampuan. Berikut adalah beberapa syarat dan kewajiban jika ingin menjadi pengemudi di tambang sesuai dengan Kepmen 555 tahun 1995 tentang Keselamatan dan kesehatan kerja Pertambangan umum (pasal 142).
  1. Seseorang dapat mengemudikan kendaraan di tambang, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :  a. berusia sekurang-kurangnya 18 tahun. b. ditunjuk oleh Kepala Teknik Tambang untuk mengemudikan kendaraan tertentu dan c. telah mendapatkan pelatihan dan dinyatakan mampu mengemudi oleh Kepala Teknik Tambang. 
  2. Pengemudi kendaraan yang dilengkapi dengan bak penumpah (tipping body) harus menjamin bahwa apabila baknya diangkat untuk suatu tujuan selain dari membongkar muatan yang rutin, telah diamankan dengan alat pengaman yang terpisah.  
  3. Pengemudi harus menggunakan alat yang disediakan pada tempat pembongkaran untuk mencegah kendaraan tersebut terbalik, terguling atau bergerak.  
  4. Semua pengemudi pada setiap kegiatan usaha pertambangan harus mentaati rambu- rambu lalu lintas yang telah ditetapkan oleh Kepala Teknik Tambang.  
  5. Sebelum meninggalkan kendaraannya pengemudi harus yakin bahwa kendaraannya sudah dimatikan  terkunci serta aman sehingga tidak dapat dijalankan atau secara tak sengaja berjalan.  
  6. Bila melalui jalanan yang menurun, kendaraan harus selalu dijalankan dengan perlahan  menggunakan gigi rendah setiap waktu, kecuali apabila kendaraan tersebut digandeng.
  7. Pengemudi sebelum menjalankan kendaraannya harus memberi tanda bunyi dan yakin tidak ada orang disekitar kendaraannya.  
  8. Pada saat memulai gilir kerja setiap pengemudi harus melakukan pemeriksaan bagian- bagian luar dari kendaraannya dan mencoba kerja alat pengendali  terutama kemampuan rem.   
Syarat-syarat diatas merupakan syarat minimum yang dikeluarkan oleh pemerintah, dalam pelaksanaannya sebagian besar perusahaan tambang akan memberlakukan peraturan-peraturan yang lebih ketat demi menekan tingkat kecelakaan, salah satunya lulus tes teori dan praktik di perusahaan, training Defensive Driving, tes kesehatan, dan lain sebagainya.


Post a Comment for "Syarat dan Kewajiban Pengemudi Kendaraan Di Tambang"