Beberapa Kejadian Berbahaya Yang Wajib Dilaporkan

kejadian berbahaya sesuai kepmen 555, kejadian berbahaya, kecelakaan tambang, keselamatan kerja, contoh kejadian berbahaya

Spesifikasi Kejadian Berbahaya - Selain cidera berat dan kecelakaan yang berakibat fatal, Kejadian Berbahaya juga wajib dilaporkan oleh Kepala Teknik Tambang kepada Kepala Inspektur Tambang sesegera mungkin. Pada pasal 44 Kepmen 555K Tahun 1995 tentang keselamatan dan kesehatan kerja disebutkan beberapa jenis kejadian berbahaya, yaitu:


  1. Mesin pengangkat roboh, terbalik atau rusak  sewaktu mengangkat beban; 
  2. Tabung bertekanan : meledak, rusak atau pecah di mana tekanan di dalam lebih besar atau lebih kecil dari tekanan udara luar; 
  3. Terjadi hubungan pendek dan atau tegangan berlebihan dari aliran listrik disebabkan oleh kebakaran atau peledak yang mengakibatkan berhentinya kegiatan lebih dari  24 jam; 
  4. Peledakan atau kebakaran : yang terjadi di pabrik pengolahan atau bengkel atau tempat yang mengakibatkan terhentinya pabrik pengolahan/bengkel atau tertunya kegiatan yang normal di tempat tersebut lebih dari 24 jam, dimana peledakan atau kebakaran tersebut disebabkan oleh terbakarnya campuran bahan hasil produksi sampingan atau akhir;  
  5. Kebocoran bahan berbahaya : yang tiba-tiba atau yang tak terkendalikan dari satu ton atau lebih bahan yang sangat mudah menyala atau beracun, gas atau zat cair dari suatu sistem pengolahan atau pipa-pipa saluran; 
  6. Runtuhnya panggung gantung : seluruhnya roboh atau sebagaian dari panggung gantung yang tingginya lebih dari 5 meter dari lantai; 
  7. Gedung atau bangunan yang roboh; 
  8. Peledakan : dini atau peledakan bahan peledak yang tidak disengaja; 
  9. Pipa-pipa saluran : pecah yang dapat mengakibatkan orang cidera atau kerusakan berat pada harta benda;  
  10. Kecelakaan disebabkan oleh terbaliknya kendaraan yang membawa bahan-bahan yang berbahaya melalui jalan tambang atau produksi; 
  11. Kecelakaan disebabkan alat pembantu pernapasan yang sedang  dipakai menyebabkan si pemakai tidak dapat bernapas dengan leluasa, tidak berfungsinya alat tersebut mengakibatkan si pemakai kekurangan oksigen; 
  12. Kecelakaan di mana bangunan atau peralatan tersentuh hantaran listrik udara yang tidak berisolasi yang bertegangan tinggi; 
  13. Setiap kecelakaan disebabkan tabrakan antara lokomotip dengan kendaraan lain; 
  14. Runtuhnya bunker batubara; 
  15. Kendaraan air penumpang, tongkang bak kerja atau kapal keruk pertambangan yang tenggelam atau terbalik; 
  16. Suatu kejadian di mana seseorang menderita cidera sebagai akibat dari peledakan atau meledakan bahan peledak atau alat peledak yang mengakibatkan  si korban mendapat Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan atau pengobatan. 
  17. Suatu kejadian di mana sesuatu benda terlempar melampaui batas tambang sebagai akibat dari kegiatan peledakan di mana seseorang terkena atau mungkin terkena bahaya dan 
  18. Sesuatu timbunan yang bergerak atau sesuatu kebakaran atau kejadian lainnya yang menandakan bahwa sesuatu timbunan tidak aman atau menunjukkan tanda-tanda tidak aman. 
Untuk kepentingan penyelidikan Kecelakaan Tambang Dan Kejadian Berbahaya, Kepala Teknik Tambang tidak boleh mengubah keadaan tempat,  atau kondisi perbaikan peralatan akibat kecelakaan atau kejadian berbahaya, kecuali untuk memberikan pertolongan. Dalam hal dianggap perlu untuk kepentingan kelangsungan  pekerjaan, keadaan di tempat  kecelakaan atau kejadian berbahaya hanya dapat diubah dengan persetujuan Kepala Inspektur Tambang.


Post a Comment for "Beberapa Kejadian Berbahaya Yang Wajib Dilaporkan"