Format Laporan Keselamatan Operasi Pertambangan

SMKP, sistem manajemen keselamatan pertambangan, KO Pertambangan

Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) - Di dalam Permen ESDM No 38 Tahun 2014 Tentang Penerapan SMKP Minerba dijelaskan bahwa semua perusahaan pertambangan dan Perusahaan jasa pertambangan wajib melaksanakan SMKP. Pada salah satu Sub elemen yang terdapat dalam SMKP, dijelaskan bahwa perusahaan harus melaksanakan Pengelolaan Keselamatan Operasi Pertambangan.



Bagaimana bentuk laporan pelaksanaan Keselamatan Operasi Pertambangan ?

Sampai tulisan ini diposting belum ada peraturan dan ketentuan yang mengatur tentang bagaimana format baku pelaporan pelaksanaan KO Pertambangan. Dengan demikian semua perusahaan yang telah menerapkan SMKP harus mendefinisikan dan merancang sendiri format laporannya. 

KO Pertambangan sebenarnya bukanlah hal baru dalam Industri pertambangan, hampir semua perusahaan pertambangan dan perusahaan jasa pertambangan telah memonitoring hal-hal yang dipersyaratkan dalam KO Pertambangan yang ada di SMKP, seperti perawatan sarana dan prasarana, pengamanan instalasi, kajian teknis, dan lain sebagainya (baca : Keselamatan Operasi Pertambangan).

Kalau kita melihat data perawatan atau pemeliharaan peralatan pertambangan dan sarana prasarananya, tentunya akan banyak sekali data yang disajikan seperti halnya Preventive maintenance, Schedule & Unschedule maintenance, uji kelayakan, dan lain-lain. 

Apakah mungkin semua data itu yang akan dilaporkan ke pemerintah?

Menurut pendapat pribadi, data pelaksanaan Ko Pertambangan hanya data resume saja yang dilaporkan seperti halnya laporan K3 ke pemerintah  (form IIIi dan seterusnya). Namun, data detail tentang pelaksanaan Ko Pertambangan harus tetap di dokumentasikan sebagai bukti saat ada audit SMKP dilakukan.

Post a Comment for "Format Laporan Keselamatan Operasi Pertambangan"