SMKP - Keselamatan Operasi Pertambangan

SMKP, keselamatan operasi pertambangan, KO pertambangan

Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) - Keselamatan Operasi Pertambangan (KO Pertambangan) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi operasional tambang yang aman, efisien dan produktif, melalui upaya antara lain pengelolaan sistem dan pelaksanaan pemeliharaan/perawatan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan, pengamanan instalasi , kelayakan sarana, prasarana instalasi, dan peralatan pertambangan, kompetensi tenaga teknik, dan evaluasi kajian teknis pertambangan.


Dalam melaksanakan KO Pertambangan, Kepala Teknik Tambang wajib menyusun, menetapkan, menerapkan, mendokumentasikan, dan mengevaluasi prosedur pengelolaan KO pertambangan. KO Pertambangan harus dilaksanakan oleh tenaga teknik yang memiliki kompetensi. Beberapa hal yang harus dilaksanakan perusahaan terkait KO Pertambangan adalah sebagai berikut:

Sistem dan pelaksanaan pemeliharaan/perawatan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan.

Perusahaan harus memiliki prosedur terkait pelaksanaan pemeliharaan/perawatan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan. Selain itu juga harus disusun jadwal untuk pemeliharaan dan perawatannya, yang harus dilakukan sesuai yang telah dijadwalkan.

Pengamanan instalasi 

Perusahaan diminta membuat prosedur terkait pengamanan instalasi seperti instalasi kelistrikan, instalasi hydraulic, instalasi pneumatic, instalasi bahan bakar cair, instalasi gas, instalasi air, instalasi proteksi kebakaran, instalasi komunikasi. 

Kelayakan Sarana, Prasarana, Instalasi, dan Peralatan pertambangan

Perusahaan harus memiliki Prosedur Pengujian kelayakan (commissioning) Sarana, Prasarana, Instalasi, dan Peralatan pertambangan. Selain itu harus dilakukan evaluasi secara berkala dan mendokumentasikan hasil pengujian kelayakan yang telah dilakukan.

Kompetensi tenaga teknis

Penunjukan tenaga teknis untuk menyusun dan menetapkan prosedur, membuat prigram dan jadwal, melaksanakan pelaksanaan pemeliharaan/perawatan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan, serta mengevaluasi dan mendokumentasikan hasilnya.

Evaluasi laporan hasil kajian teknis pertambangan

Perusahaan harus melakukan kajian teknis untuk setiap kegiatan awal atau baru sebelum dimulainya kegiatan pertambangan. Perusahaan juga harus melakukan kajian teknis untuk setiap perubahan atau modifikasi terhadap proses, sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan.


Itulah beberapa hal yang harus dilaksanakan terkait dengan Keselamatan Operasi Pertambangan (KO Pertambangan). Secara garis besar KO Pertambangan bukanlah hal baru, karena beberapa hal di atas sudah banyak dilakukan oleh perusahaan pertambangan ataupun perusahaan jasa pertambangan seperti komisioning unit, prosedur management of change (MOC) untuk setiap perubahan, penunjukan tenaga teknis (juru las, juru ledak, juru ukur, dan lain-lain).


Post a Comment for "SMKP - Keselamatan Operasi Pertambangan"