Tanggung Jawab Pengawas Operasional Tambang

kewajiban pengawas operasional, pengawas teknis, pengawas tambang, kepmen 555

Pengawas Operasional dan Pengawas Teknis - Sesuai dengan Kepmen 555K tahun 1995 dijelaskan bahwa Kepala Teknik Tambang dalam melakukan tugas  fungsinya di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada pekerjaan ditambang, permesinan  perlistrikan serta peralatannya dibantu oleh Pengawas Operasional dan Pengawas Teknis.

Tanggung Jawab Pengawas operasional : 
  1. Bertanggung jawab kepada Kepala Teknik Tambang untuk keselamatan semua pekerja tambang yang menjadi bawahannya; 
  2. Melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian; 
  3. Bertanggung jawab  atas keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan dari semua orang yang ditugaskan kepadanya dan 
  4. Membuat  menandatangani laporan-laporan pemeriksaan, inspeksi dan pengujian

Tanggung Jawab Pengawas teknis : 
  1. Bertanggung jawab kepada Kepala Teknik Tambang untuk keselamatan pemasangan  pekerjaan serta pemeliharaan yang benar dari semua peralatan yang menjadi tugasnya : 
  2. Mengawasi  memeriksa semua permesinan dan kelistrikan dalam  ruang lingkup yang menjadi tanggung jawabnya; 
  3. Menjamin bahwa selalu dilaksanakan penyelidikan, pemeriksaan, dan pengujian dari pekerjaan permesinan  kelistrikan serta peralatan; 
  4. Membuat  menandatangani laporan dari penyelidikan pemeriksaan, dan pengujian; 
  5. Melaksanakan penyelidikan dan pengujian pada semua permesinan dan  peralatan sebelum digunakan, setelah dipasang, dipasang kembali atau diperbaiki  
  6. Merencanakan  menekankan dilaksanakannya jadwal pemeliharaan yang telah direncanakan serta semua perbaikan permesinan tambang, pengangkutan, pembuatan jalan, dan semua mesin-mesin lainnya yang dipergunakan.

Post a Comment for "Tanggung Jawab Pengawas Operasional Tambang"