Pengertian Lingkungan Hidup dan Kerusakan Lingkungan
Artikel Lingkungan Hidup - Definisi Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. (UU No 32 tahun 2009)
Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Untuk menentukan terjadinya kerusakan Lingkungan Hidup harus memenuhi kriteria baku kerusakan Lingkungan hidup yang meliputi Kerusakan ekosistem dan Kerusakan akibat perubahan iklim.
Kriteria baku kerusakan ekosistem diantaranya adalah:
- Kriteria baku kerusakan tanah untuk produksi biomassa;
- Kriteria baku kerusakan terumbu karang;
- Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan;
- Kriteria baku kerusakan mangrove;
- Kriteria baku kerusakan padang lamun;
- Kriteria baku kerusakan gambut;
- Kriteria baku kerusakan karst; dan/atau
- Kriteria baku kerusakan ekosistem lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Kenaikan temperatur;
- Kenaikan muka air laut;
- Badai; dan/atau
- Kekeringan.
Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya.
Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
Post a Comment for "Pengertian Lingkungan Hidup dan Kerusakan Lingkungan"