Perlukah Kompetensi POP Bagi Seorang Safety Officer
Training Bagi Petugas Keselamatan Kerja - Beberapa hari yang lalu, kami mendapatkan pertanyaan dari rekan di salah satu group SHE mengenai perlu tidaknya Kompetensi Pengawas Operasional Pertama (POP) bagi seorang Petugas K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Di dunia industri Pertambangan memang ada beberapa kompetensi yang diwajibkan oleh KAIT (Kepala Inspektur Tambang) seperti POP (pertama), POM (madya), dan POU (utama). Nah,, yang jadi pertanyaan "apakah seorang safety officer perlu mempunyai seluruh atau sebagian kompetensi yang disyaratkan tersebut?"
Jika kita mencermati secara mendalam, bahwa Kompetensi-kompetensi tersebut dikhususkan bagi Seorang pengawas. Kemudian timbul pertanyaan kembali "Safety officer pengawas atau bukan?". Sesuai dengan Kepmen 555 Tahun 1995 tentang K3 Pertambangan Umum, antara pengawas dan Bagian K3 dibedakan tugas dan tanggung jawabnya.Pada regulasi tersebut Pengawas yang dimaksud adalah Pengawas Operasional dan Pengawas Teknis yang tigas dan tanggung jawabnya dijabarkan pada Pasal 12 dan 13, sedangkan Safety Officer (bagian K3) tugas dan tangungjawabnya bukan mengawasi seperti yang tertera dalam pasal 24.
Tidak ada yang mewajibkan bahwa Safety Officer harus memiliki kompetensi POP, POM, dan POU. Namun, tidak menutup kemungkinan Bagian K3 akan terjun ke Lapangan dan memberikan advice kepada pengawas-pengawas lapangan. Oleh karena itu, jika memang ada kesempatan untuk mengikuti Diklat atau Training POP maka ikutilah. Hal ini akan menambah wawasan dan menjadi dasar ketika Bagian K3 memberikan masukan kepada Para Pengawas Lapangan.
Selain itu juga, sebagian perusahaan Pertambangan di Indonesia masih mensyaratkan POP sebagai salah satu kompetensi jika ingin melamar pekerjaan.
Kesimpulannya, bahwa POP tidak wajib bagi seorang Safety Officer. Namun ada baiknya mengikuti sebagai tambahan wawasan dan akan mempermudah dalah memberikan pengarahan kepada pengawas di lapangan. Mengingat bahwa ada beberapa materi terapan di dalam Diklat POP seperti Membuat JSA, Inspeksi dan Observasi, serta Investigasi. Sebagai tambahan Informasi bahwa Pusdiklat Minerba juga sudah mengeluarkan program Diklat Pengelolaan K3 Pertambangan yang dikhususkan bagi Petugas K3 perusahaan.
Post a Comment for "Perlukah Kompetensi POP Bagi Seorang Safety Officer"