Ketentuan Pidana pada UU No 32 Tahun 2009

uu no 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup

Artikel Lingkungan Hidup - UU No 32 Tahun 2009 Undang-undang yang mengatur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini akan menjadikan orang atau instansi lebih berhati-hati dalam pengelolaan lingkungan, terutama bagi kegiatan yang menghasilkan limbah. Pada Bab XV (pasal 97 - pasal 120) menjelaskan tentang ganti rugi dan lamanya kurungan bagi orang atau instansi yang terbukti bersalah terkait pengelolaan lingkungan. Berikut beberapa pasal tersebut:

Pasal 97 

Tindak pidana dalam undang-undang ini merupakan kejahatan.



Pasal 98
  1. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
  2. Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
  3. Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Tentunya tuntutan pidana yang tercantum dalam UU no 32 tahun 2009 ini memberikan warning tersendiri bagi instansi atau perorangan yang dengan sengaja atau tidak sengaja melakukan pencemaran sehingga melampaui baku mutu yang telah ditetapkan. Selain pada pasal 98 di atas, ketentuan pidana juga dapat dibaca pada pasal 99 - 120 UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.


Post a Comment for "Ketentuan Pidana pada UU No 32 Tahun 2009"