Jarak Aman Tangki Penimbunan Bahan Bakar Cair
Jarak Aman Penimbunan Bahan Bakar Cair - Bahan bakar cair yang ditimbun dengan menggunakan tangki harus memenuhi jarak aman, Jarak pagar pengaman tangki penimbunan bahan bakar cair terhadap jalan umum dan bangunan adalah sebagai berikut:
Sumber: Kepmen 555 Tahun 1995
- Bahan bakar kelas I A yang mempunyai titik nyala dibawah 22,8 derajat Celcius dan titik didih dibawah 37,8 derajat Celcius;
- Bahan bakar kelas I B yang mempunyai titik nyala di bawah 22,8 derajat Celcius dan titik didih sama atau diatas 37,8 derajat Celcius
- Bahan bakar kelas I C yang mempunyai titik nyala sama atau diatas 22,8 derajat Celcius dan titik didih di bawah 60 derajat Celcius.
- Bahan bakar cair kelas II A mempunyai titik nyala sama atau di atas 37,8 derajat Celcius dan titik didih di bawah 60 derajat Celcius;
- Bahan bakar cair kelas II B mempunyai titik nyala sama atau di atas 60 derajat Celcius dan titik didih di bawah 93 derajat Celcius dan
- Bahan bakar cair kelas II C mempunyai titik nyala sama atau di atas 93 derajat Celcius.