Komite Keselamatan Pertambangan

Komite Keselamatan Pertambangan, SMKP Minerba, Tentang SMKP, Struktur Komite Keselamatan Pertambangan,

Pembentukan dan Penetapan Komite Keselamatan Pertambangan - Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) yang telah disahkan pada akhir 2014 dalam Permen ESDM No 38 Tahun 2014 mensyaratkan adanya pembentukan Komite Keselamatan Pertambangan. Perushaan wajib membentuk dan menetapkan secara resmi Komite Keselamatan Pertambangan dengan anggotanya minimal sebagai berikut:
  1. Perwakilan dari Anggota K3 dan KO Pertambangan
  2. Bagian Operasional Pertambangan
  3. Wakil dari Pekerja


Setelah dibentuk dan ditetapkan, semua hal yang terkait pembentukan dan penetapannya seperti Struktur Organisasi, Nama-nama Anggota dan Tugas Komite Keselamatan Pertambangan wajib diberitahukan kepada KAIT (kepala Inspektur Tambang). Untuk perusahaan jasa pertambangan penyerahan semua dokumen tersebut dapat melalui Perusahaan Pertambangan (Owner) atau diserahkan langsung. Struktur Komite Keselamatan Pertambangan terdiri dari:
  1. Ketua (KTT untuk Perusahaan Pertambangan atau PJO untuk Perusahaan Jasa Pertambangan)
  2. Wakil Ketua
  3. Sekretaris ( Pengelola Kesematan Pertambangan tertinggi perusahaan / Bagian SHE yang memiliki jabatan tertinggi)
  4. Anggota
SMKP Minerba

Tugas dan Tanggung jawab Komite Keselamatan Pertambangan adalah sebagai berikut:


  1. Mengidentifikasi, Menetapkan, dan Mengesahkan TSP (Tujuan Sasaran dan Program) Keselamatan Pertambangan.
  2. Memastikan pelaksanaan dan perkembangan TSP Keselamatan Pertambangan
  3. Memastikan terbitnya Kebijakan, Standar, dan Prosedur Keselamatan Pertambangan
  4. Memastikan terselenggaranya Audit Keselamatan Pertambangan secara Berkala
  5. Memastikan terlaksananya tinjauan manajemen terhadap SMKP
  6. Membahas masalah-masalah dan membuat program pencegahan mengenai Keselamatan Pertambangan.
Terus apa perbedaan Komite Keselamatan Pertambangan dengan P2K3 yang diminta oleh SMK3?

Secara fungsi sebenarnya sama antar keduanya, hanya saja perbedaan penyebutan sesuai yang dijabarkan dalam peraturan yang mengatur Sistem Manajemen Ke duanya (SMKP dan SMK3) serta Komite Keselamatan Pertambangan hanya diperuntukkan bagi perusahaan yang menerapkan SMKP (perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan). Untuk pelaksanaan pertemuan bisa saja dilakukan bersamaan, dengan kata lain satu pertemuan untuk pemenuhan kedua regulasi tersebut.

Jadwal pertemuan Komite Keselamatan Pertambangan harus dilaksanakan secara berkala sekurang-kurangnya 1 kali dalam jangka waktu 1 bulan.


Post a Comment for "Komite Keselamatan Pertambangan"