Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan
Permen ESDM No 35 tahun 2013 - Peraturan Menteri ini mengatur ketentuan mengenai tata cara perizinan usaha ketenagalistrikan yang meliputi izin bagi Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum, Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri, serta usaha jasa penunjang tenaga listrik yang diberikan oleh Menteri.
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum meliputi jenis usaha:
a. pembangkitan tenaga listrik;
b. transmisi tenaga listrik;
c. distribusi tenaga listrik; dan/ atau
d. penjualan tenaga listrik.
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum dapat dilaksanakan setelah mendapat Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dari Menteri untuk:
- badan usaha yang wilayah usahanya lintas provinsi;
- badan usaha milik negara; atau
- badan usaha yang menjual tenaga listrik danl atau menyewakan Jaringan Tenaga Listrik kepada pemegang Izin U saha Penyediaan Tenaga Listrik yang izinnya diberikan oleh Menteri.
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri terdiri atas jenis usaha:
a. pembangkitan tenaga listrik;
b. pembangkitan tenaga listrik dan distribusi tenaga listrik; atau
c. pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, dan distribusi tenaga listrik.
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri dapat dilakukan berdasarkan :
a. Izin Operasi;
b. Surat Keterangan Terdaftar;
c. Laporan.
a. Izin Operasi;
b. Surat Keterangan Terdaftar;
c. Laporan.
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri dengan kapasitas pembangkit tenaga listrik di atas 200 kVA yang fasilitas instalasinya mencakup lintas provinsi, dapat dilaksanakan setelah mendapatkan Izin Operasi dari Menteri.
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri dengan kapasitas pembangkit tenaga listrik di atas 25 kVA sampai dengan 200 kVA yang fasilitas instalasinya mencakup lintas provinsi, dapat dilaksanakan setelah mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar dari Direktur Jenderal.
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri dengan kapasitas pembangkit tenaga listrik sampai dengan 25 kVA yang fasilitas instalasinya mencakup lintas provinsi, dapat dilaksanakan setelah menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal.
Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
Usaha jasa penunjang tenaga listrik meliputi:
a. konsultansi dalam bidang insta.lasi penyediaan tenaga listrik;
b. pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik;
c. pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik;
d. pengoperasian instalasi tenaga listrik;
e. pemeliharaan instalasi tenaga listrik;
f. penelitian dan pengembangan;
g. pendidikan dan pelatihan;
h. laboratorium
h. laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
i. sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
j. sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan; atau
k. sertifikasi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik.
Usaha jasa penunjang tenaga listrik pada huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i dapat dilaksanakan setelah mendapatkan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik dari Menteri.
Usaha jasa penunjang tenaga listrik pada huruf c, huruf j, dan huruf k dapat dilaksanakan setelah mendapatkan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik dan akreditasi dari Menteri.
Itulah beberapa ijin yang diperlukan untuk usaha ketenagalistrikan, baik yang digunakan untuk umum maupun yang digunakan untuk sendiri seperti genset. Untuk lebih jelasnya sila baca Permen ESDM No 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan.
.
Usaha jasa penunjang tenaga listrik meliputi:
a. konsultansi dalam bidang insta.lasi penyediaan tenaga listrik;
b. pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik;
c. pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik;
d. pengoperasian instalasi tenaga listrik;
e. pemeliharaan instalasi tenaga listrik;
f. penelitian dan pengembangan;
g. pendidikan dan pelatihan;
h. laboratorium
h. laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
i. sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
j. sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan; atau
k. sertifikasi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik.
Usaha jasa penunjang tenaga listrik pada huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i dapat dilaksanakan setelah mendapatkan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik dari Menteri.
Usaha jasa penunjang tenaga listrik pada huruf c, huruf j, dan huruf k dapat dilaksanakan setelah mendapatkan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik dan akreditasi dari Menteri.
Itulah beberapa ijin yang diperlukan untuk usaha ketenagalistrikan, baik yang digunakan untuk umum maupun yang digunakan untuk sendiri seperti genset. Untuk lebih jelasnya sila baca Permen ESDM No 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan.
.
Post a Comment for "Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan"