Permenaker No 9 Tahun 2016 Tentang K3 Pekerjaan Pada Ketinggian


Safety, Bekerja di ketinggian, Permen, Regulasi Pemerintah, Permenaker no 09 tahun 2016, aturan tentang bekerja di ketinggian, Regulasi pemerintah tentang pekerjaan di atas ketinggian, aturan tentang working at height,

Permenaker No 09 Tahun 2016 Tentang K3 Pekerjaan Pada Ketinggian - Pemerintah Indonesia akhirnya mengeluarkan peraturan baru terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja pekerjaan di ketinggian, peraturan ini dimuat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Di dalam Permenaker No 9 tahun 2016 ini membahas mengenai pengertian bekerja di atas ketinggian, dan tata cara bekerja di ketinggian secara lengkap. Pengertian bekerja di ketinggian menurut permenaker ini sendiri memiliki perbedaan dengan pemahaman yang selama ini berkembang, jika selama ini para praktisi membatasi bekerja di atas ketinggian merupakan pekerjaan yang dilakukan pada ketinggian mulai dari 1.8 meter, maka pada permenaker 09 tahun 2016 tidak memberi batasan ukuran.

Definisi Bekerja pada Ketinggian Menurut Permenaker 09 Tahun 2016:
"Bekerja pada ketinggian adalah kegiatan atau aktifitas pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja pada tempat kerja di permukaan tanah atau perairan yang terdapat perbedaan ketinggian dan memiliki potensi jatuh yang menyebabkan Tenaga Kerja atau Orang Lain yang berada di temoat kerja Cidera atau Meninggal dunia atau menyebabkan kerusakan harta benda".




Permenaker No 09 tahun 2016 ini mewajibkan kepada pengusaha dan/atau pengurus untuk menerapkan Keselamatan dan Kesehatan kerja pada pekerjaan di atas ketingian. Penerapan K3 dapat dilakukan dengan memastikan beberapa hal berikut:
  1. Perencanaan
  2. Prosedur Kerja 
  3. Cara / Teknik Bekerja yang aman
  4. APD, Perangkat Pelindung Jatuh dan angkur
  5. Tenaga Kerja yang kompeten dan Bagian K3
 
Safety, Bekerja di ketinggian, Permen, Regulasi Pemerintah, Permenaker no 09 tahun 2016, aturan tentang bekerja di ketinggian, Regulasi pemerintah tentang pekerjaan di atas ketinggian, aturan tentang working at height,
 
Peraturan terbaru tentang bekerja di ketinggian yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja ini memberikan panduan yang lengkap bagaimana suatu pekerjaan di ketinggian dapat dilakukan dengan aman.
 
Tahap perencanaan bekerja di Ketinggian ini bertujuan untuk mengidentifikasi adanya potensi bahaya dan langkah pengendalian yang perlu dilakukan agar pekerja tidak terjatuh seperti memasang pagar pengaman, menggunakan Full Body Harness atau perangkat penahan atau pencegah jatuh lainnya. Penerapan ijin kerja pada ketinggian juga diperlukan untuk memberikan instruksi atau memastikan hal lainnya yang terkait kelengkapan yang dibutuhkan pada pekerjaan di atas ketinggian.
 
Prosedur Kerja juga wajib ada untuk memberikan panduan kepada pekerja, prosedur ini harus dipastikan bahwa Tenaga Kerja memahami dengan baik isi yang ada di dalamnya. Beberapa hal yang harus ada di dalam prosedur bekerja pada ketinggian meliputi:
  1. Teknik dan Cara perlindungan Jatuh
  2. Cara pengelolaan peralatan
  3. Teknik dan cara melakukan pengawasan pekerjaan
  4. Pengamanan tempat kerja
  5. Kesiapsiagaan dan tanggap darurat.



Selain itu pengusaha dan/atau pengurus wajib memastikan bahwa pengendalian-pengendalian telah dilakukan untuk mencegah pekerja jatuh atau mengurangi dampak jatuh dari ketinggian baik yang dilakukan pada lantai kerja tetap, lantai kerja sementara, perancah atau scaffolding, bekerja pada ketinggian di alam, pada saat pergerakan dari satu tempat ke tempat lainnya, bekerja pada akses tali, maupun pada posisi miring.

Safety, Bekerja di ketinggian, Permen, Regulasi Pemerintah, Permenaker no 09 tahun 2016, aturan tentang bekerja di ketinggian, Regulasi pemerintah tentang pekerjaan di atas ketinggian, aturan tentang working at height,

Itulah sekilas ulasan mengenai Permenaker No 09 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pekerjaan Pada Ketinggian, dengan dikeluarkannya peraturan ini tentunya memberikan kabar gembira bagi praktisi K3 dan tenaga kerja agar pekerjaan yang dilakukan di atas ketinggian dapat dilakukan dengan cara yang aman. Kompetensi pekerja juga menjadi sorotan pada permenaker ini, sehingga untuk melakukan pekerjaan di ketinggian harus memiliki lisensi yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal. Untuk membaca langsung regulasi terbaru terkait bekerja di Ketinggian sila lihat Permenaker No 09 Tahun 2016 Tentang K3 dalam Pekerjaan Pada Ketinggian


Post a Comment for "Permenaker No 9 Tahun 2016 Tentang K3 Pekerjaan Pada Ketinggian"