Permenaker No 38 Tahun 2016 Tentang K3 Pesawat Tenaga dan Produksi

Permenaker No 38 Tahun 2016 - Peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan ini mengatur tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi.

Peraturan Menteri ini mengganti Permenakertrans No.PER. 04/MEN/1985 tentang Pesawat Tenaga dan Produksi dan beberapa surat edaran.

Regulasi Pemerintah, Permen, Permenaker no 38 tahun 2016 tentang pesawat tenaga dan produksi, syarat k3 pesawat tenaga dan produksi, jenis pesaawat tenaga dan produksi, regulasi terbaru tentang pesawat tenaga dan produksi,


Pesawat Tenaga dan Produksi adalah pesawat atau alat yang tetap atau berpindah-pindah yang dipakai atau dipasang untuk membangkitkan atau memindahkan daya atau tenaga, mengolah, membuat bahan, barang, produk teknis, dan komponen alat produksi yang dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.

Yang termasuk Pesawat Tenaga dan Produksi pada Permenaker No 38 Tahun 2016 diantaranya:
  1. Penggerak Mula
  2. Mesin Perkakas dan Produksi
  3. Transmisi tenaga Mekanik
  4. Tanur
Penggerak Mula merupakan suatu pesawat yang mengubah suatu bentuk energi menjadi tenaga mekanik yang digunakan untuk menggerakkan pesawat atau mesin. Penggerak Mula diantaranya adalah Motor Bakar, Turbin, Kincir Angin, atau motor penggerak lainnya.

Mesin Perkakas dan produksi merupakan pesawat atau alat untuk membuat, menyiapkan, membentuk, memotong, mengepress, menarik, menempa, menghancur, menggiling, menumbuk, merakit, dan/atau memproduksi barang, bahan, dan produk teknis. Mesin perkakas dan produksi diantaranya adalah mesin asah, mesin poles dan pelicin, mesin tuang dan cetak, mesin tempa dan pres, mesin pon, mesin penghancur, mesin penggiling dan penumbuk, serta mesin lain yang sejenis (dapat dilihat di permenaker 38 tahun 2016).

Transmisi tenaga mekanik merupakan bagian peralatan mesin yang berfungsi untuk memindahkan daya atau gerakan mekanik dan penggerak mula ke pesawat atau mesin lainnya. Transmisi Mekanik meliputi transmisi sabuk, Transmisi rantai, dan transmisi roda gigi.

Tanur merupakan pesawat yang bekerja dengan cara pemanasan dan digunakan untuk mengolah, memperbaiki, atau mengubah sifat logam, barang atau produk teknis. Tanur meliputi Blast Furnace, Basic Oxygen Furnace, electric arc furnace, refractory furnace, tanur pemanas (reheating furnace), kiln, oven, dan furnace lain sejenis.

Untuk dapat mengetahui persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi dapat dilihat pada Permenaker No 38 Tahun 2016 tentang K3 Pesawat Tenaga dan Produksi.

Post a Comment for "Permenaker No 38 Tahun 2016 Tentang K3 Pesawat Tenaga dan Produksi"