Daerah Berbahaya Pada Pekerjaan Di Ketinggian
Bekerja Pada Ketinggian - Pekerjaan di atas ketinggian merupakan salah satu pekerjaan yang memiliki risiko tinggi, oleh karena itu pekerjaan ini diatur khusus dan rinci di dalam regulasi pemerintah. Kementrian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Permenaker No 09 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pekerjaan di Ketinggian.
Baca Juga : Permenaker No 09 Tahun 2016 Tentang K3 Pekerjaan di Ketinggian
Pada pembahasan kali ini, darmawansaputra.com akan menitik beratkan pada daerah berbahaya saat melakukan pekerjaan di ketinggian.
Di dalam Permenaker No 09 Tahun 2016 pasal 7 disebutkan bahwa "Setiap pengusaha dan / atau pengurus wajib memasang perangkat pembatasan daerah kerja untuk mencegah masuknya orang yang tidak berkepentingan".
Pembatasan daerah kerja tersebut dbagi menjadi 3 kategori wilayah berdasarkan tingkat bahaya dan dampak terhadap keselamatan umum dan pekerja, yaitu:
1. Wilayah Bahaya
Wilayah bahaya merupakan area yang memiliki tingkat risiko paling tinggi, wilayah ini merupakan wilayah dimana pekerjaan dilakukan, sehingga terdapat pergerakan tenaga kerja dan barang yang bergerak vertikal (diangkat) dan juga bergerak horizontal, serta adanya titik penambatan.
Wilayah bahaya hanya boleh dimasuki oleh tenaga kerja dan pengawas ketenagakerjaan.
2. Wilayah Waspada
Di dalam menentukan area waspada ini, tentu perlu adanya perhitungan yang detail mengenai peralatan dan material yang digunakan dalam pekerjaan di atas ketinggian. Wilayah waspada merupakan area diantara wilayah bahaya dan wilayah aman yang telah dilakukan perhitungan untuk menentukan luasannya sehingga barang ataupun material yang jatuh tidak masuk ke wilayah aman.
Sebagai contoh : Ada suatu pekerjaan diketinggian dengan menggunakan perancah (scaffolding) dengan ketinggian 15 meter, karena alasan tertentu perancah tersebut ambruk.
Nah... didalam menentukan luasan wilayah waspada perlu memperhatikan jangkauan dari peralatan atau benda yang jatuh. Jika melihat contoh kasus di atas tentu jangkauannya adalah minimal 15 meter (sesuai tinggu perancah). Namun yang perlu diperhatikan adalah penambahan clearence area dengan pertimbangan adanya lentingan atau bagian yang terlontar akibat adanya hempasan di tanah. sehingga wilayah waspada berkisar sekitar 20 meter dari wilayah bahaya (jika penambahan clearence 5 meter).
Wilayah waspada juga hanya boleh dimasuki oleh tenaga kerja dan pengawas ketenagakerjaan.
3. Wilayah Aman
Wilayah aman merupakan wilayah yang tidak mengganggu aktivitas tenaga kerja dan juga terbebas dari kemungkinan kejatuhan material yang digunakan pada pekerjaan di ketinggian.
Pada wilayah ini siapapun sudah boleh memasuki.
Untuk memudahkan dalam mengidentifikasi batasan wilayah bahaya, waspada, dan aman perlu adanya penanda yang mudah dilihat oleh siapapun. Dan perlu dibuatkan denah horizontald dan vertikal agar dapat digunakan sebagai pedoman bagi tenaga kerja, penanggung jawab lokasi, dan pengawas ketenagakerjaan.
Baca Juga : Permenaker No 09 Tahun 2016 Tentang K3 Pekerjaan di Ketinggian
Pada pembahasan kali ini, darmawansaputra.com akan menitik beratkan pada daerah berbahaya saat melakukan pekerjaan di ketinggian.
Di dalam Permenaker No 09 Tahun 2016 pasal 7 disebutkan bahwa "Setiap pengusaha dan / atau pengurus wajib memasang perangkat pembatasan daerah kerja untuk mencegah masuknya orang yang tidak berkepentingan".
Pembatasan daerah kerja tersebut dbagi menjadi 3 kategori wilayah berdasarkan tingkat bahaya dan dampak terhadap keselamatan umum dan pekerja, yaitu:
1. Wilayah Bahaya
Wilayah bahaya merupakan area yang memiliki tingkat risiko paling tinggi, wilayah ini merupakan wilayah dimana pekerjaan dilakukan, sehingga terdapat pergerakan tenaga kerja dan barang yang bergerak vertikal (diangkat) dan juga bergerak horizontal, serta adanya titik penambatan.
Wilayah bahaya hanya boleh dimasuki oleh tenaga kerja dan pengawas ketenagakerjaan.
2. Wilayah Waspada
Di dalam menentukan area waspada ini, tentu perlu adanya perhitungan yang detail mengenai peralatan dan material yang digunakan dalam pekerjaan di atas ketinggian. Wilayah waspada merupakan area diantara wilayah bahaya dan wilayah aman yang telah dilakukan perhitungan untuk menentukan luasannya sehingga barang ataupun material yang jatuh tidak masuk ke wilayah aman.
Sebagai contoh : Ada suatu pekerjaan diketinggian dengan menggunakan perancah (scaffolding) dengan ketinggian 15 meter, karena alasan tertentu perancah tersebut ambruk.
Nah... didalam menentukan luasan wilayah waspada perlu memperhatikan jangkauan dari peralatan atau benda yang jatuh. Jika melihat contoh kasus di atas tentu jangkauannya adalah minimal 15 meter (sesuai tinggu perancah). Namun yang perlu diperhatikan adalah penambahan clearence area dengan pertimbangan adanya lentingan atau bagian yang terlontar akibat adanya hempasan di tanah. sehingga wilayah waspada berkisar sekitar 20 meter dari wilayah bahaya (jika penambahan clearence 5 meter).
Wilayah waspada juga hanya boleh dimasuki oleh tenaga kerja dan pengawas ketenagakerjaan.
3. Wilayah Aman
Wilayah aman merupakan wilayah yang tidak mengganggu aktivitas tenaga kerja dan juga terbebas dari kemungkinan kejatuhan material yang digunakan pada pekerjaan di ketinggian.
Pada wilayah ini siapapun sudah boleh memasuki.
Untuk memudahkan dalam mengidentifikasi batasan wilayah bahaya, waspada, dan aman perlu adanya penanda yang mudah dilihat oleh siapapun. Dan perlu dibuatkan denah horizontald dan vertikal agar dapat digunakan sebagai pedoman bagi tenaga kerja, penanggung jawab lokasi, dan pengawas ketenagakerjaan.
Post a Comment for "Daerah Berbahaya Pada Pekerjaan Di Ketinggian"